Seoul (Antara Bali) - Pemerintah dan delegasi Indonesia dalam KTT Keamanan Nuklir di Seoul, Korea Selatan, mengusulkan Perangkat Implementasi Legislasi Nasional yang bisa digunakan oleh setiap negara untuk menyusun aturan tentang jaminan keamanan dan keselamatan penggunaan nuklir.
"Prakarsa itu mendapat dukungan kuat dari beberapa negara," kata Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa di Seoul, Rabu.
Prakarsa itu sedikitnya mendapat dukungan dari 26 negara. Jumlah negara pendukung itu akan terus bertambah.
Marty menjelaskan, aturan tentang keamanan nuklir saat ini tersebar dalam sejumlah aturan internasional, termasuk aturan yang dimotori oleh Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA).
Beberapa negara yang memiliki niat untuk mengadopsi ketentuan itu sering mengalami hambatan karena tidak ada panduan teknis untuk menyusun aturan dalam lingkup masing-masing negara.
Menurut Marty, Perangkat Implementasi Legislasi Nasional itu adalah semacam panduan yang bisa digunakan oleh suatu negara dalam menyusun regulasi internal dalam hal keamanan nuklir.(LHS/T007)