Denpasar (Antara Bali) - Petugas pada instansi pemerintah, swasta, termasuk karyawan hotel di Bali harus siap berada di tempat kerja minimal selama 36 jam secara terus-menerus terkait Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1934, Jumat 23 Maret 2012.
"Hal itu untuk menghindari kesulitan di jalan raya, karena tidak ada dispensasi bagi kendaraan bermotor untuk bisa lalu lalang selama Hari Nyepi tersebut," kata Kepala Biro Humas Pemprov Bali I Ketut Teneng di Denpasar, Kamis.
Ia mengatakan, siapapun yang akan melaksanakan tugas/piket di berbagai institusi, sudah harus berada di tempat kerjanya pada Kamis malam dan baru boleh bepergian Sabtu (24/3) pagi.
Hal itu sesuai surat edaran Gubernur Bali Made Mangku Pastika, karena tidak ada keistimewaan bagi siapa pun untuk bisa menggunakan kendaraan bermotor saat umat Hindu melaksanakan Tapa Brata Penyepian.
Dispensasi hanya dapat diberikan oleh bendesa adat (desa pekraman) untuk kepentingan warga dalam kondisi darurat, seperti sakit atau melahirkan untuk mendapatkan pertolongan di rumah sakit, tambahnya.(*/T007)