Denpasar (ANTARA) - Sekretaris Daerah Provinsi Bali yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra menegaskan fasilitas kesehatan yang melaksanakan pemeriksaan "rapid test" antibodi bagi pelaku perjalanan atau tujuan sendiri (mandiri) dapat dipungut biaya paling tinggi Rp150 ribu.
"Sedangkan pelayanan 'rapid test' untuk penanganan COVID-19 sesuai penugasan Gugus Tugas tidak dipungut biaya," kata Dewa Indra dalam keterangan pers di Denpasar, Jumat.
Menurut dia, kebijakan itu diambil terkait Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.02/1/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi.
Baca juga: Maksimal Rp150.000, Dinkes Bali akan seragamkan biaya "rapid test"
SE Kemenkes itu untuk di Provinsi Bali ditindaklanjuti melalui Surat Edaran Gugus Tugas No: 440/8890/Yankes.Diskes tentang Pelayanan Pemeriksaan Rapid Test dan Swab PCR COVID-19.
Dewa Indra juga meminta semua fasilitas kesehatan yang melaksanakan pemeriksaan rapid test antibodi wajib memenuhi standar pelayanan dan menyampaikan laporan rutin kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan tembusan ke Dinas Kesehatan Provinsi Bali.
Dewa Indra: tarif "rapid test" mandiri paling tinggi Rp150 ribu
Jumat, 17 Juli 2020 11:35 WIB