Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar para menteri mempercepat belanja kementerian untuk meningkatkan uang beredar di masyarakat.
"Saya perlu ingatkan belanja-belanja di kementerian. Saya melihat laporan masih biasa-biasa saja. Segera keluarkan belanja itu secepat-cepatnya, karena uang beredar akan semakin banyak, konsumsi masyarakat akan naik," kata Presiden Jokowi, saat menyampaikan arahan dalam sidang kabinet paripurna, di Istana Negara pada 18 Juni 2020.
Video arahan Presiden Jokowi tersebut baru dikeluarkan oleh Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden pada "channel" Youtube Sekretariat Presiden pada Minggu.
"Jadi belanja kementerian tolong dipercepat. Sekali lagi jangan anggap ini biasa saja. Percepat kalau ada hambatan keluarkan peraturan menterinya agar cepat, kalau perlu perpres saya keluarkan perpresnya," kata Presiden pula.
Presiden mencontohkan anggaran di bidang kesehatan yang sudah dianggarkan sebesar Rp75 triliun, tapi pencairannya masih di bawah 2 persen.
"Bidang kesehatan itu dianggarkan Rp75 triliun, baru keluar 1,53 persen coba. Uang beredar di masyarakat kerem ke situ semua. Segera itu dikeluarkan dengan penggunaan-penggunaan yang tepat sasaran, sehingga 'men-trigger' ekonomi," ujar Presiden.
Presiden memerintahkan agar segera dilakukan pembayaran tunjangan untuk dokter, dokter spesialias, dan tenaga medis.
"Belanja-belanja untuk peralatan segera keluarkan. Ini sudah disediakan Rp75 triliun," kata Presiden lagi.
Begitu juga bantuan sosial yang ditunggu masyarakat agar segera dikeluarkan.
"Kalau ada masalah lakukan tindakan-tindakan lapangan, meskipun sudah lumayan, tapi baru lumayan. Ini 'extra ordinary' harusnya 100 persen dikeluarkan," kata Presiden.
Seperti diketahui, untuk bansos tunai di luar Jabodetabek yang ditargetkan bagi 9 juta orang, data yang terkumpul per 17 Mei 2020 adalah sebanyak 8.366.838 KK. Realisasi tahap 1 per 16 Juni 2020 adalah Rp4,73 triliun (87,71 persen), tahap 2 per 16 Juni 2020 adalah sebesar Rp3,96 triliun. Sejumlah kendala adalah karena masih ada daerah yang meminta penundaan penyaluran bansos, kondisi geografis serta keterbatasan loket pembayaran di PT Pos.
"Di bidang ekonomi juga sama. Segera stimulus ekonomi bisa masuk ke usaha kecil, usaha mikro. Mereka menunggu semuanya, jangan biarkan mereka mati dulu baru kita bantu, tidak ada artinya. Berbahaya sekali kalau perasaan kita seperti tidak ada apa-apa, berbahaya sekali," kata Presiden menegaskan.
Presiden juga meminta agar kucuran dana bagi usaha mikro, usaha kecil, menengah, usaha besar, perbankan, manufaktur, industri, terutama yang padat karya segera diberikan.
"Beri prioritas pada mereka supaya tidak ada PHK. Jangan sudah PHK gede-gedean, duit serupiah pun belum masuk ke stimulus ekonomi kita. Hanya gara-gara urusan peraturan, urusan peraturan. Ini 'extra ordinary'. Saya harus ngomong apa adanya, tidak ada 'progress' yang signifikan, tidak ada," ujar Presiden dengan nada kecewa.
Presiden Jokowi juga mengaku berani mempertaruhkan reputasi politiknya untuk mengeluarkan lagi peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
"Kalau mau minta Perppu lagi saya buatin perppu, kalau yang sudah ada belum cukup asal untuk rakyat, asal untuk negara. Saya pertaruhkan reputasi politik saya, tapi sekali lagi tolong ini betul-betul dirasakan kita semuanya, jangan sampai ada hal yang justru mengganggu," kata Presiden.
Ia pun meminta agar para menterinya memahami dan mengerjakan apa yang ia perintahkan.
"Saya betul-betul minta pada bapak ibu dan saudara sekalian mengerti memahami apa yang tadi saya sampaikan. Kerja keras, dalam suasana seperti ini sangat diperlukan. Kecepatan dalam suasana seperti ini sangat diperlukan. Tindakan-tindakan di luar standar saat ini sangat diperlukan dan manajemen krisis, sekali lagi kalau payung hukum masih diperlukan saya akan siapkan," kata Presiden lagi.
Hadir dalam sidang paripurna tersebut Wakil Presiden Ma'ruf Amin, para menteri Kabinet Indonesia Maju dan para kepala lembaga negara.
Presiden perintahkan kementerian percepat gunakan anggaran
Minggu, 28 Juni 2020 20:20 WIB