Badung (ANTARA) - Kapolres Badung, AKBP Roby Septiadi, menegaskan bahwa selama masa pandemi COVID-19, tindak pidana kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Badung, mengalami penurunan hingga 40 persen.
"Penurunan secara signifikan terjadi untuk kasus curanmor, curat dan pencurian HP yang terjadi wilayah Badung, tentu penurunan ini diharapkan dapat terjadi terus menerus hingga tidak ada lagi korban yang dirugikan," katanya di Polsek Mengwi, Badung, Kamis.
Ia mengatakan untuk kasus pidana dengan terdakwa yang telah menerima putusan di Pengadilan, maka barang bukti tersebut dapat diproses untuk dikembalikan kepada korban. Ada juga sebagian barang bukti yang diserahkan kepada korban dengan status pinjam pakai karena kasus pidana tersebut belum dinyatakan vonis di persidangan.
"Mereka yang berniat membuat kejahatan di lingkungan Polres Badung, kami akan menindak tegas pelaku dengan terukur dalam rangka memberikan jaminan kemana keselamatan bagi masyarakat Badung," jelas Roby.
Selain itu, untuk kasus jambret juga mengalami penurunan selama masa COVID-19. Menurutnya, bisa jadi karena jumlah tamu berkurang, dan aktivitas di jalanan mulai berkurang, karena kejahatan muncul ketika ada itu niat dan kesempatan.
Roby mengatakan untuk kondisi ruang tahanan masih penuh tapi telah diatur sedemikian dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Namun, kondisi penuh itu bukan karena adanya tahanan baru, melainkan tahanan tersebut merupakan titipan kejaksaan dan pengadilan karena kondisi lapas yang kelebihan kapasitas dan adanya kebijakan dari KemenkumHAM.
Untuk meminimalkan penyebaran COVID-19, sehingga Polres Badung dan jajaran polsek tidak menerima kunjungan dari luar. Namun, pengunjung dapat mengakses kunjungan secara virtual.
"Untuk masyarakat diharapkan agar tidak takut untuk melapor ke polisi jika mengalami kasus pidana, di wilayah hukum Polres Badung, karena kami akan menindak tegas laporan tersebut terutama di masa COVID ini," tegasnya.