Semarapura (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Klungkung membebaskan biaya uji kir untuk angkutan penumpang umum dan angkutan barang terkait kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
"Kendaraan pelat kuning ini bakal terbebani kenaikan harga BBM. Oleh sebab itu, kami mengeluarkan kebijakan pembebasan biaya kir," kata Kepala Bidang Teknik, Sarana, dan Angkutan Dinas Perhubungan, Informasi, dan Komunikasi Kabupaten Klungkung, I Ketut Mudita, di Semarapura, Senin.
Selaian itu, para pemilik kendaraan umum juga akan dibebaskan dari biaya perpanjangan STNK. "Untuk biaya pengurusan STNK itu, kami bekerja sama dengan Pemprov Bali," katanya.
Bahkan, kalau harga BBM naik per 1 April 2012, maka Pemkab Klungkung akan memberikan kompensasi pengembalian biaya uji kir dan pengurusan di kantor Samsat kepada pemilik angkutan umum yang telanjur membayar.
Kebijakan tersebut tidak membuat para pemilik angkutan umum terkejut. I Wayan Sukania (47), pemilik angkutan umum asal Desa Pikat, Kecamatan Dawan, justru berharap harga BBM tidak naik.
"Kalau urusan ke Samsat hanya setahun sekali, sedangkan uji kir enam bulan sekali. Sementara biaya BBM setiap hari," kata sopir angkutan umum jurusan Klungkung-Dawan itu.(IPA/M038/T007)
Pemkab Klungkung Bebaskan Biaya Kir
Senin, 12 Maret 2012 18:48 WIB