Jakarta (Antara Bali) - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meresmikan fasilitas uji kelaikan angkutan jalan berkala (KIR) milik swasta, yaitu PT Hibaindo Armada Motor (HAM).
Budi dalam sambutannya saat peresmian di Jakarta, Selasa, mengatakan pihaknya mendukung adanya fasilitas uji kir yang dilakukan oleh swasta dan menjadi proyek percontohan bagi perusahaan swasta lainnya.
Dia mengatakan setelah tujuh tahun sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Budi mengapresiasi adanya uji kir yang dilakukan swasta tersebut.
"Dengan adanya fasilitas uji kir yang dilakukan oleh swasta, diharapkan akan lebih mudah," katanya.
Ia mengatakan fasilitas uji kir tersebut akan diujicobakan selama tiga bulan dan berharap lebih cepat, sehingga bisa melayani masyarakat.
"Saya juga minta uji kir ini untuk melayani 1.000 angkot dan gratis," katanya.
Dalam kesempatan sama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto Iskandar mengatakan dalam UU LLAJ telah diatur bahwa uji kir dapat dilakukan oleh Pemda, Agen Pemegang Merk (APM) dan swasta.
Ia juga memastikan seluruh personel yang terlibat harus memenuhi kompetensi dengan dibuktikan dengan adanya sertifikasi.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan dengan adanya fasilitas uji kir swasta menambah fasilitas yang sebelumnya diadakan oleh Pemda DKI, yakni di Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) Pulogadung, Cilincing dan Menteng.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Direktur Hiba Group Jacobus Irawan berharap fasilitas uji kir tersebut dapat membantu pemerintah dalam melayani masyarakat untuk memastikan kendaraan yang digunakan aman dan nyaman untuk dikendarai.
Fasilitas uji kir milik HAM melayani perpanjangan yang sudah melakukan kir pertama di tempat pengujian kendaraan bermotor milik pemerintah. Terdapat satu penyelia dan dua penguji dari Dinas Perhubungan dan tiga penguji dari HAM. (WDY)
Menhub Resmikan Fasilitas Uji KIR Swasta
Selasa, 14 Februari 2017 10:43 WIB