Bangli, Bali (ANTARA) - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, Endang Triana Simanjuntak mengapresiasi Pemkab Bangli yang telah bersedia memperpanjang kerja sama dengan lembaga itu hingga Desember 2020.
“Awalnya kontrak kerja sama BPJS Klungkung dengan Pemkab Bangli untuk predikat UHC berakhir September 2020, tapi baru saja kami sepakat, untuk Kabupaten Bangli diperpanjang hingga Desember 2020,” kata pimpinan BPJS Kesehatan Cabang Klungkung membawahi Kabupaten Gianyar, Klungkung dan Bangli dalam keterangan pers di Bangli, Rabu..
Dengan kontrak kerja sama UHC itu maka Ini masyarakat Bangli dapat memanfaatkan program JKN-KIS untuk menjamin kesehatan dan kemudahan akses pelayanan kesehatan ke puskesmas maupun rumah sakit sesuai dengan ketentuan yang berlaku.“Jumlah penduduk Bangli yang ditanggung dengan UHC itu sebanyak 118.659 peserta,” tambah Endang Triana Simanjuntak.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Banuspa bantu 1.000 paket sembako kepada pekerja ter-PHK di Bali
Dalam kesempatan itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung menjelaskan kebijakan iuran peserta berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
“Dengan Perpres itu iuran kelas III memang naik dari Rp25.500 per bulan menjadi Rp42.000 mulai 1 Juli 2020, tapi peserta tetap membayar Rp25.500 sisanya ditanggung pemerintah pusat. Di sinilah peran pemerintah pusat hadir. Jadi iuran peserta kelas III itu tidak naik, yang naik hanya di atas kertasnya,” tegas dia.
“Tidak ada sistem jaminan kesehatan sebaiknya Indonesia. Masyarakat harus tahu hal itu. Dan media juga perlu memberikan penjelasan yang benar ke masyarakat,” katanya.
Baca juga: Iuran JKN naik, kualitas pelayanan BPJS Kesehatan juga harus ditingkatkan
Iuran BPJS Kesehatan sudah tidak ada penyesuaian atau kenaikan selama lima tahun, sementara biaya obat dan operasional rumah sakit mengalami kenaikan terus setiap tahun, tapi ketika iuran BPjS Kesehatan naik setelah lima tahun tetap, kemudian dipersoalkan dan diributkan. Ini tidak adil, katanya.
Endang juga menjelaskan bahwa iuran peserta kelas III pada tahun 2021 akan naik dari Rp25.500 menjadi Rp35.000 per bulan.
“Seharusnya iuran kelas III itu Rp42.000 namun peserta hanya membayar Rp35.000 sisanya pemerintah pusat yang membayarkan,” tambah dia,
“Jadi untuk pekerja penerima upah tidak mengalami kenaikan,” tegas Endang.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Banuspa bantu 1.000 paket sembako kepada pekerja ter-PHK di Bali
Untuk menghadapi perubahan kelas dan mengaktifkan kembali kepersertaan, BPJS Kesehatan kini memiliki program super praktis.
“Misalkan peserta memiliki tunggakan selama satu tahun atau lebih, maka peserta cukup membayar iuran enam bulan, sisainya harus dicicil tahun depan. Jadi tunggakan harus tetap dilunasi,” katanya.
BPJS Kesehatan juga menawarkan peserta untuk melakukan perubahan kelas mulai 22 Mei hingga 31 Agustus 2020.