Denpasar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Bali memfasilitasi 202 komunitas seni, sanggar, atau yayasan seni di "Pulau Dewata" itu, untuk melakukan peragaan dan pementasan seni secara virtual agar para seniman bisa tetap kreatif berkarya di tengah pandemi COVID-19.
"Meskipun ditampilkan secara virtual, tentunya dalam penciptaan karya harus tetap disiplin dan mematuhi protokol pencegahan COVID-19, seperti 'social dan physical distancing" (jaga jarak). Kalaupun harus dipanggungkan dalam satu ruang, maksimal hanya dibawakan oleh lima seniman," kata Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali I Wayan "Kun" Adnyana di Denpasar, Minggu.
Dinas Kebudayaan Provinsi Bali dan tiga unit pelaksana teknis dinas (UPTD) di bawah Disbud Bali (UPTD Taman Budaya, UPTD Museum Bali/Museum Le Mayeur, dan UPTD Monumen Perjuangan Rakyat Bali) akan berperan sebagai penyelenggara 202 pentas virtual dari 202 komunitas dan sanggar seni di Bali itu.
Baca juga: Disbud Bali bantu 50 komunitas seni untuk pentas virtual
Kun Adnyana mengatakan Dinas Kebudayaan Provinsi Bali sendiri memfasilitasi pentas virtual untuk 50 kelompok atau sanggar seni, yang persiapannya sudah dilakukan sejak sebulan lalu.
Bahkan tiga sanggar seni yakni Sanggar Qak Danjur dengan karya bertajuk "Ayo Kreatif, Mari Produktif", Sanggar Uyah Lengis dengan karyanya "Return-Mewali Mulih", dan Komunitas Kertas Budaya dengan karya "Sebuah Negeri di Kujur Tubuhku", sudah diluncurkan penampilannya di kanal YouTube: Disbud Prov Bali pada Sabtu (13/6) bertepatan dengan Hari Raya Tumpek Wayang.
"Untuk gelombang pertama kami pilih 10 komunitas dulu yang karyanya ditampilkan di kanal Youtube: Disbud Prov Bali, sisanya bertahap untuk minggu-minggu berikutnya hingga Juli 2020," ucap Kun Adnyana yang juga akademisi ISI Denpasar itu.
Peragaan dan pementasan seni virtual yang ditampilkan itu, katanya, sebelumnya telah melalui proses kuratorial oleh tim kurator yang ditunjuk oleh Disbud Provinsi Bali.
"Selain itu karya yang ditampilkan harus menggelorakan optimisme, persatuan dan kesatuan bangsa, estetika, edukasi, tetap kreatif dan tidak boleh menampilkan produk komersial tertentu. Jika pun menggunakan properti, propertinya dilarang menggunakan plastik sekali pakai dan styrofoam, serta tidak boleh menampilkan unsur pornografi," ujarnya didampingi Kabid Kesenian dan Tenaga Kebudayaan Disbud Provinsi Bali Ni Wayan Sulastriani itu.
Baca juga: Pasar seni Guwang-Gianyar sepi pembeli, akibat Corona
Kun Adnyana menambahkan terkait dengan pemaknaan virtual dalam peragaan dan pementasan seni itu, oleh tim kurator dan kelompok ahli bidang seni budaya Pemprov Bali disepakati dapat dimaknai setidaknya dari tiga sisi.
Pertama virtual dimaknai sebagai tayangan yang ditampilkan dalam jaringan, kedua virtual dimaknai dari penggunaan piranti atau wahana kreatif misalnya dengan konsep hologram, animasi dan teknik lainnya, sedangkan ketiga virtual dimaknai sebagai konsep estetik yang nirnyata, seperti halnya memunculkan situasi yang tidak ada tetapi dimunculkan di dalam pentas.
"Contohnya itu penonton disuguhkan pada bayangan yang dapat terlihat jelas, namun sosok penari depan panggung malah tidak kelihatan," katanya.
Setiap peragaan yang merupakan pergelaran mini itu, juga diatur jumlah personel yang dilibatkan kurang dari 24 orang, dan mendapat pembiayaan masing-masing komunitas Rp10 juta.
Dengan demikian anggaran yang dialokasikan untuk 202 komunitas dan sanggar seni di Bali itu totalnya Rp2,020 miliar yang bersumber dari APBD Bali dan Dana Alokasi Khusus dari pemerintah pusat.
"Masing-masing komunitas kalau melibatkan 20 orang, jika dikalikan 202, berarti 'kan ada 4.040 pekerja seni yang sudah diakomodasi," ucapnya.
Baca juga: PARFI dorong kartu prakerja untuk pekerja seni
Terkait dengan peragaan virtual untuk seni rupa, desain, maupun sastra, dengan durasi 30-45 menit itu, di dalamnya dapat mengakomodasi tutorial penciptaan, wawancara kritik, maupun displai karya.
Untuk seni pertunjukan yang berdurasi 30-45 menit, dalam karya tidak saja ditampilkan ketika pentas, bisa pula disampaikan proses berkaryanya.
Setiap peragaan atau pementasan dibuat dalam format rekaman, video, tayangan berdurasi tiga menit, yang selanjutnya diunggah ke media sosial masing-masing dengan mencantumkan hastag#peragaandanpementasansenibudayaDisbudProvBali2020,#PemprovBaliPeduliDampakCovid-19, #SenimanBaliTetapBerkreasi,#NangunSatKerthiLokaBali.
Pemprov Bali fasilitasi pentas virtual untuk 202 komunitas seni
Minggu, 14 Juni 2020 17:40 WIB