Kuta (Antara Bali) - Badan Narkotika Nasional mengungkap tiga kasus penyelundupan narkotika dengan modus memanfaatkan jasa pengiriman barang.
"Dari pengungkapan tiga kasus tersebut kami berhasil menangkap empat tersangka kurir pengiriman barang haram," kata Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN Brigjen Benny J Mamoto, di Bandara Ngurah Rai, Kuta, Sabtu dini hari.
Dia menjelaskan, untuk kasus pertama berhasil diamankan tersangka berinisial Fr pada Kamis (8/3) di areal parkir salah satu perusahaan jasa pengiriman barang di kawasan ibu kota Provinsi Bali.
Pelaku tersebut, tambah dia, saat ditangkap diketahui membawa paket berupa tujuh gaun wanita yang memiliki kancing sebanyak 178 buah berisi kokain seberat 628,5 gram.
Benny mengungkapkan, kasus kedua berhasil ditangkap tersangka berinisial Fs di perusahaan jasa pengiriman di kawasan Sesetan, Denpasar, ketika mengambil kiriman sabu seberat 95,8 gram yang dimasukkan dalam kotak DVD. Barang haram tersebut dikirim oleh seseorang dari Jakarta menuju Pulau Dewata.
"Sedangkan kasus ketiga kami berhasil menahan dua tersangka berinisial M dan H pada Kamis (8/3) di sebuah toko modern saat menerima paket kiriman berisi sabu seberat 704,2 gram yang disimpan di alat penyimpan kaki," ujarnya.(IGT/T007)