"Melalui bantuan yang meskipun besarnya tidak seberapa ini, kami harapkan dapat memberi arti bagi masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19," kata Ketua KPU Denpasar I Wayan Arsa Jaya dalam acara pemberian paket bahan pokok tersebut di Denpasar, Rabu.
Aksi sosial bertajuk "KPU Bersama Pemilih" itu merupakan aksi serentak yang dilaksanakan oleh KPU seluruh Bali yang dikoordinasikan oleh KPU Provinsi Bali.
Baca juga: KPU Badung dan PMI semprotkan disinfektan
"Maksud dan tujuan kegiatan ini adalah sebagai wujud empati KPU kepada pemilih yang terdampak pandemi COVID-19," ujarnya.
Bahan makanan yang didistribusikan berupa beras, minyak goreng dan telur sebanyak 60 paket itu merupakan sumbangan sukarela yang terkumpul dari anggota dan sekretariat KPU Provinsi Bali dan KPU Kota Denpasar.
"Bahan makanan yang dibagikan ini kami beli dari para petani melalui koperasi," ucap Arsa Jaya pada acara yang juga dihadiri anggota KPU Provinsi Bali I Gede John Darmawan tersebut, seluruh komisioner KPU Kota Denpasar dan staf sekretariat setempat.
Baca juga: Komisi II: tepat, KPU tunda Pilkada 2020
Dalam kesempatan tersebut, Arsa Jaya juga menyampaikan pesan kepada masyarakat supaya menaati protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran COVID-19.
"Mari semua ikut berpartisipasi menyukseskan pelaksanaan kepemiluan dan pemilihan di Kota Denpasar," ucap Arsa Jaya.
Sementara itu, anggota KPU Provinsi Bali Gede John Darmawan mengatakan memang kegiatan pembagian bahan pokok hari ini dilaksanakan serentak serentak di sembilan kabupaten/kota di Pulau Dewata.
Baca juga: KPU Bali dan ribuan penyelenggara pilkada siap ikuti "rapid test"
"Kegiatan serentak pembagian paket bahan pokok ini merupakan hasil penyisihan dari THR yang diterima jajaran KPU dan staf sekretariat," ucapnya.
Paket bahan pokok tidak saja diberikan kepada penyandang disabilitas, juga kepada sejumlah panti asuhan, juru sapu, juru parkir dan tukang angkut barang di sejumlah pasar tradisional, hingga warga desa yang terdampak pandemi COVID-19.
Pewarta: Ni Luh RhismawatiEditor : Edy M Yakub
COPYRIGHT © ANTARA 2026