Denpasar (ANTARA) - Sebanyak sebanyak 9.816 orang yang terdiri anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali beserta penyelenggara pemilu di enam kabupaten/kota hingga tingkat desa disiapkan untuk mengikuti rapid test dalam kurun waktu Juni 2020.
"Hal tersebut dilakukan semata-mata agar memberikan jaminan dan rasa nyaman kepada penyelenggara, terutama masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya ke TPS pada tanggal 9 Desember mendatang," kata anggota KPU Bali Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarat dan SDM Gede John Darmawan di Denpasar, Selasa.
"Rapid test kepada jajaran penyelenggara Pilkada 2020 di enam kabupaten/kota di Bali akan dilaksanakan secara bertahap, yang total jumlahnya sebanyak 9.816 orang.
Adapun rinciannya, yakni Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) sebanyak 6.666 orang, Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebanyak 2.244 orang, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) 296 orang, dan penyelenggara beserta staf di kabupaten/kota sebanyak 220 orang.
Baca juga: KPU RI tunda Pilkada 2020
Untuk jajaran KPU kabupaten/kota dijadwalkan "rapid test" pada 12 Juni, sedangkan 14 Juni 2020 untuk PPK dan PPS.
"Sementara Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP), rapid test-nya nanti pada 28 Juni mendatang," ucap John Darmawan disela-sela rapat Persiapan Pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah masa pandemi COVID-19 itu.
Menurut John, rapid test kepada jajaran penyelenggara tersebut dilakukan semata-mata agar memberikan jaminan dan rasa nyaman kepada penyelenggara terutama masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya ke TPS pada 9 Desember mendatang.
Baca juga: Komisi II: tepat, KPU tunda Pilkada 2020
Dalam rapat tersebut juga mengundang Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali dan Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali, rapat dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan didampingi oleh anggota dan jajaran pejabat struktural Sekretariat KPU Provinisi Bali.
"Melalui rapat ini, kami ingin meminta saran dan masukan dari organisasi perangkat daerah mengenai apa saja yang harus disiapkan dan diantisipasi mengenai pelaksanaan tahapan di tengah masa pandemi COVID-19 saat ini. Terutama dari sisi Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai protokol kesehatan yang harus dijalankan oleh penyelenggara maupun masyarakat," kata Dewa Lidartawan.
Dalam kesempatan tersebut, seluruh Organiasi Perangkat Daerah (OPD) menyatakan kesiapannya dalam mendukung seluruh tahapan terutama dalam hal penerapan protokol kesehatan selamat pelaksanaan tahapan yang akan dimulai pada 15 Juni mendatang.
KPU Bali dan ribuan penyelenggara pilkada siap ikuti "rapid test"
Selasa, 2 Juni 2020 18:01 WIB