Denpasar (Antara Bali) - Seorang tahanan yang masih dalam proses persidangan ikut terbawa ke Jawa Timur saat pemindahan narapidana setelah kerusuhan di Lapas Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung, yang terjadi sejak Selasa (21/2) tengah malam.
Dari informasi yang diperoleh, Rabu, seorang tahanan kasus penipuan dan penggelapan itu bernama Agus Suharbito. Dia seharusnya mengikuti jadwal persidangan dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu. Namun setelah seorang penasehat hukum dari korbannya mengecek, ternyata tahanan tersebut tidak ada dalam rombongan yang hendak mengikuti persidangan.
"Saya lihat di buku tahanan namanya ada, tapi ada keterangan dilayar. Kemudian saya tanya kepada petugas, keterangan dilayar itu adalah dipindahkan. Tentu saja saya terkejut. Dia statusnya tahanan kenapa ikut dipindahkan," kata Gusti Ngurah Artana, pengacara korban penipuan tersebut.
Dia juga sudah menanyakan hal tersebut kepada jaksa yang menangani perkara itu, tetapi mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Jaksa seharusnya juga berkoordinasi dengan pihak Lapas Denpasar.
Artana kemudian berusaha menemui Kasubag Regsitrasi Lapas Kerobokan, Made Suardana dan diperoleh keterangan bahwa Agus memang sudah berstatus napi selama enam bulan atas vonis 1,5 tahun dalam perkara penggelapan dan penipuan.
Namun, Agus kembali dilaporkan oleh korban bernama Dewa Raka Darmana atas dugaan penipuan.
Diperoleh keterangan, selain Agus, juga terdapat tahanan lain yang harus menjalani persidangan namun keburu ikut dipindahkan.(PWD/T007)