Singaraja (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Buleleng di Provinsi Bali mengizinkan warga dari luar daerah, termasuk dari Jawa dan Lombok, pulang kampung dengan syarat yang bersangkutan sudah mengantongi surat keterangan sehat dan daerah asalnya tidak sedang menerapkan pembatasan sosial berskala besar untuk mengendalikan penularan COVID-19.
"Sebagai langkah antisipasi penyebaran COVID-19, kami akan mewajibkan masyarakat yang hendak pulang kampung untuk melakukan rapid test atau tes cepat di Posko Penyekatan Wilayah Kabupaten Buleleng," kata Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana dalam siaran pers pemerintah kabupaten yang diterima di Singaraja, Buleleng, Rabu.
Dalam rapat teknis terkait penanganan COVID-19 di Kabupaten Buleleng pada 28 April 2020, Pemerintah Kabupaten Buleleng memutuskan mengizinkan warga dari luar daerah untuk kembali ke daerah asal, kecuali warga yang daerah asalnya sedang melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Baca juga: Bupati Buleleng pantau langsung "rapid test" pekerja migran di hotel
Keputusan itu diambil karena sebagian warga dari luar daerah yang berada di Buleleng bekerja di sektor konstruksi, yang kegiatannya sementara dihentikan karena pandemi COVID-19.
"Kami telah menyampaikan imbauan Menteri Perhubungan yang melarang masyarakat untuk mudik. Tetapi, warga luar Buleleng yang ada saat ini merupakan pekerja yang rata-rata tidak bekerja lagi dan mereka memilih untuk pulang ke kampung atau daerah asalnya,” kata Agus.
"Ini kita lakukan sebagai upaya mencegah bertambahnya jumlah pengangguran dan permasalahan sosial di Buleleng. Jika hal tersebut dibiarkan, tentu jadi persoalan baru bagi Pemkab Buleleng di tengah keseriusan menghadapi pandemi ini," ia menambahkan.
Baca juga: Bupati Buleleng pantau pekerja migran lewat "video conference"
Kepala Kepolisian Resor Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa mengatakan pemerintah sudah menyiapkan alur penanganan warga dari luar daerah yang hendak pulang kampung.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tubuh dalam kondisi sehat, disertai juga pengecekan daerah tujuan dengan catatan tidak menerapkan PSBB. Setelah kriteria ini dipenuhi, barulah diizinkan pulang ke kampung atau daerah asalnya," katanya.
Pemkab Buleleng izinkan warga dari luar daerah pulang kampung
Rabu, 29 April 2020 9:47 WIB