Beberapa warga yang ditemui Kamis (16/2) sore lalu mengatakan, untuk pembuatan sertifikat lewat program pemerintah tersebut mereka membayar Rp600 ribu per orang.
"Tanah kami sudah pernah diukur petugas, tapi sampai sekarang sertifikatnya belum keluar," kata salah seorang warga.
Ketut Dandia (55), warga lainnya juga mengaku, sertifikatnya serta salah seorang adiknya juga belum keluar.
Rata-rata warga mengaku tidak tahu persis kenapa sudah hampir tiga tahun, sertifikat tanah mereka belum juga diterima.
Kepala Desa Yehembang Kauh, Nyoman Silayasa saat dikonfirmasi wartawan mengakui desanya mendapatkan jatah Prona untuk 150 sertifikat.
Namun menurutnya, di desa tidak dibentuk panitia karena seluruh pengurusan diserahkan kepada masing-masing dusun.
Sementara Kepala BPN Jembrana, A.A Sri Anggraeni saat hendak dikonfirmasi, Jumat, tidak ada di kantornya. (GBI/IGT/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.