Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 96.496 siswa dinyatakan lulus seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNMPTN) 2020 menurut Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi.
"Peserta yang dinyatakan lulus seleksi pada 86 perguruan tinggi negeri se-Indonesia sebanyak 96.496 siswa," kata Ketua Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi Prof Mohammad Nasih dalam konferensi pers daring di Jakarta, Rabu.
Di antara siswa yang lulus masuk perguruan tinggi negeri, ada 25.398 siswa penerima manfaat Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) yang diseleksi dari 95.346 siswa pendaftar KIP Kuliah.
Jalur SNMPTN 2020 menyediakan 101.772 kursi bagi mahasiswa baru dan jumlah siswa yang melakukan pendaftaran SNMPTN tercatat 489.601 orang.
"Tingkat keketatan siswa yang mendaftar dan yang menerima yakni 19,74 persen," kata Nasih.
Siswa yang dinyatakan lulus SNMPTN 2020 diwajibkan hadir pada saat registrasi (daftar ulang) pada waktu dan tempat yang ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi negeri. Kehadiran calon mahasiswa menentukan proses verifikasi dan status penerimaan peserta SNMPTN 2020 sebagai mahasiswa di perguruan tinggi negeri tujuan.
Baca juga: Mahasiswa Unud berprestasi dapat beasiswa dari BCA Rp300 juta
Peserta yang lulus SNMPTN 2020 dan ditetapkan sebagai penerima manfaat KIP Kuliah selain mengikuti proses verifikasi data akademik juga mesti menjalani proses verifikasi kondisi ekonomi keluarga.
"Siswa yang dinyatakan lulus seleksi harus memperhatikan hal-hal diatas, baru kemudian dinyatakan diterima di PTN," kata Nasih.
Penerimaan mahasiswa perguruan tinggi negeri dilakukan melalui tiga jalur, yakni SNMPTN, seleksi bersama masuk perguruan tinggi negeri (SBMPTN), dan seleksi mandiri.
SNMPTN yang dilakukan berdasarkan nilai akademik dan prestasi kuota penerimaannya minimum 20 persen untuk setiap program studi di perguruan tinggi negeri.
SBMPTN yang dilakukan berdasarkan nilai ujian tulis berbasis komputer kuota penerimaannya minimum 40 persen untuk setiap program studi di perguruan tinggi negeri.
Sedangkan kuota penerimaan melalui jalur seleksi mandiri maksimum 30 persen untuk setiap program studi di perguruan tinggi negeri.