Badung (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kabupaten Badung, Bali, I Wayan Adi Arnawa, mengikuti rapat penyampaian arahan Mendagri Tito Karnavian, yang dilakukan kepada Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Indonesia terkait dana uuntuk penanganan penyebaran COVID-19 melalui sambungan video conference.
"Setelah kami mendengar arahan tadi, kami memang benar-benar diberikan satu ruang yang fleksibilitasnya tinggi terutama dalam rangka pemanfaatan anggaran dalam rangka penanganan COVID-19 di daerah masing-masing," kata Sekda Adi Arnawa di Mangupura, Badung, Jumat.
Ia mengatakan, dalam arahan tersebut, hal pertama yang menjadi prioritas adalah diharapkan pemanfaatan melalui dana belanja tidak terduga untuk penanganan virus Corona.
"Kami di Badung, terkait dengan hal itu memang juga telah merancang bahwa dalam rangka penanganan virus Corona ini yang dijadikan prioritas adalah pemanfaatan belanja tak terduga," katanya.
Sekda Adi Arnawa menjelaskan, sesuai dengan Surat Edaran dan regulasi dari Mendagri, Pemerintah Daerah dimungkinkan dalam rangka pemanfaatan anggaran untuk melakukan repurposing terhadap beberapa kegiatan yang nantinya akan diarahkan ke belanja yang tidak terduga
"Maka dari situ akan mengawali semua pembiayaan yang dilakukan dalam menangani COVID-19 di wilayah Kabupaten Badung," ungkap Sekda Adi Arnawa.
Baca juga: Wakil Bupati Badung ajak masyarakat cegah COVID-19 bersama-sama
Pada kesempatan tersebut Mendagri Tito Karnavian juga mengingatkan kepala daerah agar tidak melakukan pemblokiran jalan.
Ia bersama jajaran Kementerian Dalam Negeri juga memerintahkan kepala daerah agar tidak menghambat distribusi logistik kebutuhan pokok dan kesehatan masyarakat.
Menurutnya, pemblokiran jalan sangat kontra produktif dalam penanganan wabah virus Corona apabila menghambat arus keluar masuk distribusi logistik, barang kebutuhan pokok pangan masyarakat atau alat dan bahan bidang kesehatan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan tenaga medis.
"Memang kita harus mencegah penyebaran COVID-19, namun pemerintah daerah juga berkewajiban memastikan kelancaran distribusi logistik bahan pokok masyarakat, alat, bahan dan barang yang menggerakkan perekonomian masyarakat untuk logistik kesehatan masyarakat. Gugus Tugas di daerah harus aktif berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Gugus Pusat Penanganan COVID-19," ujar Mendagri Tito Karnavian.