Denpasar (Antara Bali) - Sebanyak 63 tenaga kerja asal Bali yang menjadi anak buah kapal Costa Concordia yang tenggelam di Perairan Italia, memperoleh ganti rugi dari perusahaan pemilik kapal tersebut, Costa Croceire SPA.
"Para pekerja tersebut mendapat ganti rugi secara penuh disertai dengan pelunasan gaji sisa kontrak," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Bali, Wayan Wiratha, di Denpasar, Rabu.(IGT)
63 ABK Costa Concordia Peroleh Ganti Rugi
Rabu, 8 Februari 2012 14:18 WIB