Jakarta (Antara Bali) - Kelangkaan bahan baku rotan untuk memenuhi produksi dalam negeri diakibatkan oleh masa transisi dalam penerapan Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) Nomor 35/M-DAG/PER/11/2011 dan Permendag No. 36/M-DAG/PER/11/2011 yang belum sepenuhnya dipahami oleh pengusaha dan pelaku industri rotan.
"Saat ini, masih berada dalam masa transisi dan ada sedikit hambatan terhadap pelaksanaan kebijakan Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) Nomor 35/M-DAG/PER/11/2011 dan Permendag No. 36/M-DAG/PER/11/2011," kata Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Benny Wahyudi, dalam jumpa pers, di Jakarta, Senin.
Benny mengatakan bahwa, untuk saat ini di lapangan masih terjadi sedikit hambatan terhadap pelaksanaan ekspor barang jadi rotan maupun pelaksanaan pengiriman bahan baku antar pulau karena para pengusaha bahan baku dan pelaku industri barang jadi rotan belum memahami secara penuh prosedur dan ketentuan terkait verifikasi ekspor dan verifikasi pengiriman antar pulau.
Permendag No. 35/M-DAG/PER/11/2011 tentang Ketentuan Ekspor Rotan dan Produk Rotan tersebut mewajibkan verifikasi sebelum barang dimuat, sementara Permendag No. 36/M-DAG/PER/11/2011 tentang Pengangkutan Rotan Antar Pulau itu mewajibkan verifikasi di tempat awal dan di tempat pembongkaran atau tujuan akhir.
"Memang ada kelangkaan bahan baku di sentra industri rotan seperti Solo, Cirebon, dan Surabaya dengan adanya masa peralihan ini, karena untuk pengiriman bahan baku antar pulau harus dilakukan verifikasi baik di pelabuhan muat maupun di pelabuhan bongkar," tambah Benny.(*/R-M038)