Denpasar (ANTARA) - Mahkamah Agung RI melalui Ketua Majelis Hakim, Prof. Surya Jaya menolak permohonan kasasi dari terpidana mantan Ketua Kadin Bali, Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra (51), atas kasus Penipuan Perizinan Reklamasi Pelabuhan Benoa, Bali.
"Untuk Kasasi dari Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra ditolak dan menguatkan putusan PT maka tetap dihukum tiga tahun penjara," kata Kasi Pidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta di Denpasar, Selasa.
Dalam putusan kasasi MA nomor: 106K/pid/2020, yang diterima langsung oleh Kasi Pidum Kejari Denpasar, Eka Widanta, bahwa dalam amar putusan itu menyatakan Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Sebelumnya, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar (15/8/2019) telah menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra.
Baca juga: Mantan Ketua Kadin Bali divonis dua tahun penjara
Kasus ini bermula saat munculnya rencana pembangunan dermaga baru di kawasan Pelabuhan Benoa oleh seorang investor bernama, Sutrisno Lukito Disastro dan rekannya Abdul Satar.
Pihaknya meminta bantuan dari seseorang bernama Candra Wijaya untuk dapat dipertemukan dengan Gubernur Bali untuk investasi reklamasi di Teluk Benoa.
Selanjutnya Candra Wijaya menghubungi Made Jayantara untuk dapat mengurus perizinan proyek tersebut. Setelah itu I Made Jayantara menghubungi Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra untuk dapat membantu Sutrisno dalam mengurus izin proyek di Teluk Benoa.
Selanjutnya, Sutrisno untuk menginvestasi reklamasi dengan dana sebesar Rp3 triliun dan meminta kepada Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra untuk mempertemukan dengan Gubernur Bali.
Baca juga: Ketua Kadin: putra mantan Gubernur Bali turut nikmati uang (video)
Dalam perkara ini Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra menyebutkan dapat memanggil Kepala Dinas, DPRD tingkat I dan II, Pelindo, serta menyanggupi menyelesaikan izin -izin proyek pengembangan Pelabuhan Benoa dalam waktu enam bulan. Setelah itu, pihaknya meminta biaya operasional sebesar Rp6 miliar dan sisanya Rp24 miliar, hingga akhirnya kedua pihak membuat kesepakatan hitam-putih.
Setelah perjanjian tersebut disepakati, Sutrisno tidak mendapatkan surat yang sesuai melainkan hanya syarat kelengkapan mengajukan surat permohonan rekomendasi dari Gubernur Bali. Sampai akhirnya, Sutrisno tidak mendapatkan surat rekomendasi dari Gubernur Bali sesuai dengan kesepakatan , dan melaporkan Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra hingga ke tahap persidangan.
MA tolak Kasasi Mantan Ketua Kadin Bali terkait penipuan
Selasa, 10 Maret 2020 17:42 WIB