Denpasar (ANTARA) - Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) wilayah Bali, Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra (50), mendapatkan putusan majelis hakim atau vonis atas kasus penipuan, perizinan dan pengembangan kawasan Pelindo di Benoa, selama dua tahun penjara.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra, selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada pada masa penahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.
Ketua Majelis Hakim menegaskan menyatakan terdakwa Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP, dalam dakwaan alternatif pertama.
Seusai persidangan, Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra didampingi Istri dan kuasa hukumnya menjelaskan kalau pihaknya bersyukur dari putusan tersebut, apalagi masih diberikan waktu untuk pikir - pikir.
"Fakta persidangan tidak terlalu diungkit tapi yang disampaikan itu semua laporan penyidikan, ini sangat sulit kita cari, bagaimana bisa mengungkap perkara besar tapi ada tiga tokoh yang terlibat malah tidak dihadiri,"kata Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra.
Disisi lain, Jaksa Penuntut Umum, Raka Arimbawa, mengungkapkan terkait dengan putusan yang diterima terdakwa, bahwa semua telah dihadirkan sesuai dengan fakta - fakta di persidangan.
"Itu yang disidang kan sudah sesuai dengan fakta - fakta persidangan," jelas Raka.
Kasus yang melibatkan mantan Ketua Kadin Bali, Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra ini bermula saat munculnya rencana pembangunan dermaga baru di kawasan Pelabuhan Benoa oleh seorang investor bernama, Sutrisno Lukito Disastro dan rekannya Abdul Satar.
Baca juga: Mantan Ketua Kadin Bali diadili
Pihaknya meminta bantuan dari seseorang bernama Candra Wijaya untuk dapat dipertemukan dengan Gubernur Bali untuk investasi reklamasi di Teluk Benoa. Selanjutnya Candra Wijaya menghubungi Made Jayantara untuk dapat mengurus perizinan proyek tersebut. Setelah itu I Made Jayantara menghubungi terdakwa untuk dapat membantu Sutrisno dalam mengurus ijin proyek di Teluk Benoa.
Dalam kasus ini, terdakwa yang juga seorang Pengusaha Properti akhirnya bertemu dengan Sutrisno Lukito Disastro terkait dengan pengurusan ijin proyek pengembangan kawasan Pelabuhan Benoa. Dalam hal ini Sutrisno untuk menginvestasi reklamasi dengan dana sebesar Rp3 triliun dan meminta kepada terdakwa untuk mempertemukan dengan Gubernur Bali.
Selain itu, terdakwa yang disampaikan dalam dakwaan juga menyebutkan dapat memanggil Kepala Dinas, DPRD tingkat I dan II, Pelindo, serta menyanggupi menyelesaikan izin-izin proyek pengembangan Pelabuhan Benoa dalam waktu enam bulan. Setelah itu, terdakwa juga mengungkapkan dalam surat dakwaan meminta biaya operasional sebesar Rp6 miliar dan sisanya Rp24 miliar. Hingga akhirnya kedua pihak membuat kesepakatan hitam-putih.
Setelah perjanjian tersebut disepakati, Sutrisno tidak mendapatkan surat yang sesuai melainkan hanya syarat kelengkapan mengajukan surat permohonan rekomendasi dari Gubernur Bali. Sampai akhirnya, Sutrisno tidak mendapatkan surat rekomendasi dari Gubernur Bali sesuai dengan kesepakatan dengan terdakwa, dan melaporkan terdakwa hingga terdakwa digiring ke persidangan.
Baca juga: Mantan Ketua Kadin Bali diadili
Mantan Ketua Kadin Bali divonis dua tahun penjara
Kamis, 15 Agustus 2019 20:44 WIB