Denpasar (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar memvonis penjara selama dua tahun enam bulan (2,5 tahun) kepada WNA Palestina bernama Mohammed FM Hamayda (40) karena menyimpan narkoba, seperti ganja, sabu, hingga ekstasi di kamar kosnya.

Hukuman penjara tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Hamayda dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis.

Dalam amar putusan yang dibacakan di muka persidangan, hakim menilai terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika yaitu secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.

Hal tersebut melanggar Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Dan Kedua melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diberlakukan kembali berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun) dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata hakim.

Selain pidana badan, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta.

Dengan ketentuan, apabila dalam waktu satu bulan pidana denda tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi.

"Apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan tidak cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 80 hari," imbuh hakim.

Putusan Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta terdakwa dihukum empat tahun enam bulan dan denda Rp1 miliar. Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, bahwa terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan tidak akan mengulangi.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir.

Penasehat hukum terdakwa diberi waktu satu minggu oleh Majelis Hakim untuk menyampaikan sikap, apakah akan menerima atau melakukan upaya hukum banding.

Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba yang melibatkan WNA tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali.

Bahwa, terdapat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di sebuah kos, di Gang Kesambi Indah Nomor 27, Desa Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

Pada Kamis, 31 Juli 2025 sekira Pukul 09.00 Wita, petugas BNNP Bali mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan pemeriksaan. Di sana didapati seorang laki-laki yang mengaku bernama Mohammed FM Hamayda yang sesuai dengan identitas yang ditunjukkan.

Lalu, petugas pun menggeledah badan, pakaian, dan ditemukan barang bukti sebuah handphone TECNO SPARK warna hitam pada saku celana yang dikenakan. Aparat lanjut menggeledah kamar. Benar saja, di lantai ditemukan berbagai barang bukti narkoba.

Seperti, sebuah plastik klip berisi kristal bening mengandung narkotika jenis sabu seberat 0,27 gram netto; Sebuah bekas bungkus rokok warna putih di dalamnya terdapat plastik klip berisi 6 butir pil/tablet berwarna merah muda dan satu pecahan pil/tablet warna ungu mengandung narkotika jenis ekstasi seberat 1,55 gram netto.

Selain itu, tiga buah plastik klip berisi tanaman kering yaitu ganja seberat 10,96 gram netto; Sebuah tas tangan warna coklat didalamnya berisi satu bundel plastik klip dan satu bungkus kertas vapir; Sebuah timbangan digital warna hitam; sebuah alat hisap sabu.



Pewarta: Rolandus Nampu
Editor : Ardi Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026