Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Provinsi Bali berencana membentuk peraturan daerah yang mengatur mengenai perlindungan lahan pertanian di Pulau Dewata.
"Mulai tahun depan, Pemprov Bali berencana mengimplementasikan perda perlindungan lahan pertanian. Perda ini sebagai tindaklanjut dari pemberlakuan undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan," kata Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Provinsi Bali Made Putra Suryawan, di Denpasar, Senin.
Ia berharap agar perda tersebut sudah terealisasi pada 2013 agar bisa segera memproteksi lahan pertanian yang ada. "Petunjuk pelaksanaannya (juklak) baru saja turun," ucapnya.
Melalui perda tersebut, lanjut dia, Pemprov Bali merencanakan untuk melakukan proteksi terhadap sekitar 81.908 hektare lahan persawahan di Bali.
Dengan lahan persawahan seluas itu, Bali telah mampu swasembada beras dengan tingkat produksi pada tahun 2011 mencapai 868 ribu ton gabah kering giling atau lebih dari 500 ribu ton beras.
"Penyusutan lahan sudah mulai menurun, dulu rata-rata per tahun terjadi penyusutan mencapai lebih dari 230 hektare, namun selama lima tahun terakhir, penyusutan lahan tiap tahunnya sekitar 143 hektare," ujarnya.(LHS/T007)
Bali Bentuk Perda Perlindungan Lahan Pertanian
Senin, 30 Januari 2012 11:50 WIB