Denpasar (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan Kelas II A, Bali, mengantisipasi peredaran narkoba yang terjadi di dalam lapas yang melibatkan narapidana yaitu dengan memperketat pengamanan melalui "pintu masuk" lapas setempat.
"Pengamanan untuk mengantisipasi masuknya narkoba dilakukan melalui pintu masuk. Semua barang yang masuk pasti melalui dari X-Ray dan antara petugas dan napi tidak melalui kontak. Namanya narapidana itu akalnya lebih dari petugas. Kita melangkah selangkah dia tiga langkah bukan berarti kita menyerah. Peredaran narkoba bisa kita minimalisir kemudian menjadi nol," kata Kalapas Kerobokan Kelas II A, Yulius Sahruza, di Denpasar, Jumat.
Ia mengatakan untuk meminimalkan pengguna yang ada di dalam lapas, kata dia. juga menjalankan program rehabilitasi untuk mengurangi pengguna. Misalnya saja kalau di dalam ada konsumen dan kebetulan ada bandar nya juga, bisa jadi memberikan kesempatan untuk proses transaksi di sana.
"Nantinya konsumen itu kita kumpulkan untuk mengikuti program rehabilitasi, mudah-mudahan program rehabilitasi ini bisa berhasil. Program ini akan berlangsung selama enam bulan ke depan," jelasnya.
Yulius mengatakan bahwa petugas juga sudah dilatih untuk mengetahui yang mana masuk dalam kategori pengguna atau tidak. Melalui tes urine juga dilakukan kepada para narapidana yang akan mengajukan pembebasan bersyarat. Ini salah satu syaratnya, berkelakuan baik taat aturan yang ada, dan itu menjadi faktor bebas lebih cepat.
"Diberikan sanksi ketika ada bukti berupa barang, dan itu tetap akan dilaporkan ke penegak hukum baik Polres maupun BNN dengan penambahan pidana. Kalau sanksi disiplin ada program namanya kurungan artinya mereka tidak boleh dibesuk dua kali satu minggu atau sekitar 12 hari dan tidak boleh berkunjung dengan keluarga. Lebih tinggi lagi hak-hak remisi itu bisa dicabut," katanya.
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Bali minta pelayanan Lapas bebas KKN
Sementara itu, ia menjelaskan pegawai lapas yang bertugas saat ini ada 143 dengan jumlah narapidana mencapai 1.641 orang.
"Secara rasionalitas dengan area yang luas dan jumlah napi yang banyak tentu diharapkan ada penambahan tapi itu nantinya menjadi kebijakan dari Kanwil maupun Pusat,"ucapnya.
Yulius Sahruza juga mengajak para pegawai Lapas Kerobokan untuk bersama-sama menjaga keamanan di dalam lapas agar tidak ada pegawai lapas yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
"Sebagai pemimpin itu tugasnya memberikan reward dan juga memberikan sanksi. Untuk reward sendiri itu biasanya akan diajukan atau diusulkan ke Kanwil dan mendapat piagam penghargaan atau diusulkan menempati jabatan," jelasnya.
Jikalau sanksi itu ada tingkatan-tingkatannya sesuai dengan UU Kepegawaian mulai dari yang terendah berupa teguran lisan dan tertulis, lalu penundaan kenaikan pangkat dan penundaan kenaikan gaji berkala hingga pemecatan.
Baca juga: Lapas Kerobokan tangani "over kapasitas" 300 persen dengan PB-Remisi