Denpasar (ANTARA) - Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Laiskodat dan Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah menyatakan sama-sama mendukung perjuangan Bali memuluskan realisasi RUU Provinsi Bali di Senayan.
"Saya sangat mendukung RUU Provinsi Bali. Tetapi, tentunya tidak boleh menghilangkan UU yang telah ada terkait terbentuknya tiga provinsi (Bali, NTT, NTB). Ada sejarah terbentuknya tiga provinsi yang harus kita jaga agar sejarah para senior yang telah bersama-sama membangun tiga provinsi terjaga," kata Viktor dalam Rapat Konsultasi dan Koordinasi serta Ramah Tamah Gubernur Bali dengan Gubernur NTB dan NTT, angggota DPR dan DPD RI, serta jajaran DPRD Bali, di Denpasar, Selasa (3/3) malam.
Dalam semangat inklusif itu, Viktor dan Zulkieflimansyah mengingatkan, apapun bentuknya tetapi dunia akan maju dalam sebuah peradaban yang maju dengan "borderless"
Menurut itu, jangan sampai ada batas batas-batas administratif dan batas-batas pelayanan yang sangat kaku yang membuat sangat tidak bisa berhubungan satu sama lain.
"Karena itu, dalam semangat ini, saya dengan Pak Zulkieflimansyah (Gubernur NTB) bersama dengan Pak Wayan Koster (Gubernur Bali) sangat setuju dan mendorong percepatan agar bisa cepat selesai, kalau bisa dalam tiga bulan sudah jadi undang-undang ini," ujarnya.
Namun, pihaknya meminta supaya terbentuknya tiga provinsi ini tetap dicantumkan sebagai dasar terbentuknya UU. "Urusan nanti di dalamnya macam apa tetapi kita terikat di dalam sebuah semangat yang dibangun pada masa itu," ucap Zulkieflimansyah.
Baca juga: Anggota DPD: Politik penting untuk muluskan RUU Bali
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan Provinsi Bali sebelumnya dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur; yang masih berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950) dan dalam bentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS).
"Undang-undang tersebut sudah kurang sesuai dengan kondisi saat ini, karena yang berlaku adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ucapnya.
Dalam UU No 64 Tahun 1958, Bali, NTB, dan NTT merupakan negara bagian bernama Sunda Kecil sebagai bagian dari Negara Republik Indonesia Serikat. Selain itu, Undang-undang ini hanya bersifat administratif, tidak memberi kerangka hukum pembangunan Bali secara utuh sesuai potensi dan karakteristik, sehingga kurang mampu mengakomodasi kebutuhan perkembangan zaman dalam pembangunan daerah Bali.
"Tujuan dari RUU ini agar pembangunan di Provinsi Bali dapat diselenggarakan secara menyeluruh, terencana, terarah dan terintegrasi. Jadi memang ini harus kita lakukan penyesuaian dan kami ingin pembangunannya di Bali ini bisa di jalankan dengan manajemen satu kesatuan wilayah yaitu satu pulau, satu pola dan satu tata kelola," kata Koster.
Undang-undang untuk Bali yang baru ini juga penting untuk menata pembangunan di Bali yang berkaitan dengan alamnya, manusianya dan juga kebudayaannya.
"Karena Bali memiliki kekuatan di bidang budaya, tidak memiliki kekuatan dari sumber daya alam seperti dengan daerah-daerah lainnya. Bali kaya dengan adat istiadatnya, tradisi, seni dan budaya serta kearifan lokal yang menjadi modal dasar dari kehidupan masyarakat di Bali yang harus dipelihara dengan baik," ujarnya.
Koster menambahkan, Bali sebagai destinasi wisata terbaik di dunia sangat sensitif dengan berbagai isu seperti sekarang ini yang tengah diganggu oleh isu virus COVID-19 sehingga mengakibatkan jumlah wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali sudah mengalami gangguan.
"Karena itu, ke depan kami memandang perlu untuk menata pembangunan Bali secara fundamental dan komprehensif, tentu harus dengan payung hukum yang memadai," ucapnya.
RUU Provinsi Bali diharapkan bisa menjadi pedoman di dalam menyusun rencana pembangunan jangka menengah daerah, juga rencana kerja pembangunan daerah serta regulasi kebijakan yang berkaitan dengan pembangunan Bali baik di provinsi maupun kabupaten/kota se-Bali.
Tentu saja masih tetap menggunakan pedoman dari undang-undang tentang jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah nasional.
Namun, lanjut dia, harusnya berikan juga ruang kepada semua daerah di Indonesia sesuai dengan potensinya untuk membangun dengan pendekatan yang dilakukan sesuai dengan kondisi yang ada daerah semasih berlandaskan ideologi Pancasila.
"Saya kira, Bali, NTB, NTT masing-masing punya keunikan masing-masing. Punya potensi yang harus diberikan ruang dengan kuat agar masing-masing daerah ini bisa maju dengan potensi yang dimilikinya. Saya mohon dukungan dari Bapak Gubernur NTB dan Gubernur NTT," kata Koster.
Hadir pada kesempatan tersebut Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, Anggota DPR RI Dapil Bali, Anggota DPD RI Dapil Bali, Pimpinan DPRD Provinsi Bali, Pimpinan DPRD Nusa Tenggara Barat, Pimpinan DPRD Nusa Tenggara Timur, serta Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Bali.