Denpasar (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bali-Denpasar akan mengoptimalkan sosialisasi dan pemanfaatan aplikasi e-Jakon (elektronik jasa konstruksi) untuk pelaksanaan proyek-proyek jasa konstruksi yang sumber pendanaannya dari pihak swasta.
"Dengan aplikasi e-Jakon ini, akan memudahkan pengusaha di bidang jasa konstruksi yang mendapatkan pekerjaan jasa konstruksi untuk proses pendaftaran pekerja dalam BPJAMSOSTEK dan simulasi berapa yang harus dibayarkan," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bali-Denpasar Mohamad Irfan, di Denpasar, Sabtu.
Dalam e-Jakon tersebut, lanjut Irfan, besaran pembayaran iuran kepesertaan berdasarkan besaran nilai proyek, berbeda dengan sektor formal dan informal yang berdasarkan besaran upah.
"Kami sudah bekerja sama dengan pemerintah dan sejauh ini kerja samanya sangat baik. Setiap pekerjaan konstruksi, baik perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan yang berasal dari anggaran pemerintah yakni APBN dan APBD, maka para pelaksana proyek wajib mendaftarkan pesertanya dalam BPJAMSOSTEK," ucapnya.
Selama ini, kata Irfan, pada semua proyek-proyek yang sumber pendanaannya dari pemerintah, seluruh pekerjanya sudah didaftarkan sebagai peserta BPJAMSOSTEK.
Tetapi yang belum maksimal itu, tambah dia, pada sejumlah proyek yang pendanaanya dari pihak swasta diantaranya para pengusaha yang membangun hotel, klinik swasta, sekolah swasta, hingga pengusaha properti dan sebagainya.
"Ini yang kami coba optimalisasi untuk sektor-sektor tersebut dan kami dorong. Selain kami juga mencoba membangun komunikasi yang intensif dengan para pemangku kepentingan terkait seperti misalnya untuk syarat dalam pengurusan IMB," ujar Irfan.
Berkaca dari kondisi objektif di Bali sebagai daerah pariwisata dengan bertumbuhnya hotel-hotel baru, Irfan melihat potensi untuk merangkul sektor swasta cukup besar.
Dia mengemukakan, untuk tahun 2019 sudah banyak proyek-proyek yang didanai pemeritah maupun swasta yang memanfaatkan aplikasi e-Jakon.
"Tahun ini kami akan sisir lagi karena yang terpenting setiap masyarakat di Bali yang melakukan aktivitas pekerjaan, baik itu formal, informal, dan jasa konstruksi, wajib mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," ujarnya.
BPJAMSOSTEK Denpasar optimalkan sosialisasi "e-Jakon"
Minggu, 1 Maret 2020 13:58 WIB