Denpasar (ANTARA) - Kepolisian Daerah Bali menangkap dua pengedar narkotika jaringan Malaysia-Bali di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Senin (9/2). Kedua tersangka berinisial B (perempuan) dan D (laki-laki), keduanya berasal dari Banyuwangi.
"Dalam penangkapan ini kita bekerja sama dengan pihak Bea Cukai Ngurah Rai dan diawali dengan pencegahan oleh pihak Bea Cukai di mana tersangka yang perempuan ini lebih dulu tertangkap, kemudian Bea Cukai terus berkoordinasi dengan kami dan dari hasil interogasi B, kami dapatkan nama tersangka D, sehingga dengan informasi itu kami bisa menangkap D di waktu yang sama," jelas Wadir Res Narkoba Polda Bali AKBP I Putu Yuni Setiawan di Polda Bali, Denpasar, Rabu.
Putu Yuni Setiawan menjelaskan bahwa tersangka D terlewati lebih dulu dan sempat lolos dari pemeriksaan petugas. "Iya sempat lolos, tapi kan enggak lolos begitu saja, karena bisa kita tangkap di luar bandara dan membawa barang bukti juga," ucapnya.
Berbeda dengan tersangka B yang saat itu juga langsung tertangkap usai diperiksa oleh petugas Bea Cukai Ngurah Rai.
Baca juga: Polda Bali tangani 60 kasus narkoba selama Operasi Antik
Polisi menuturkan, tersangka B ditangkap di Bandara Ngurah Rai usai dilakukan pemeriksaan oleh petugas, sedangkan tersangka D yang lebih dulu sempat lolos dari pemeriksaan petugas ditangkap di wilayah Denpasar pada malam harinya.
Ia mengatakan dari penangkapan kedua tersangka diperoleh total keseluruhan barang bukti sekitar 600 gram narkotika jenis sabu-sabu.
Adapun modus yang digunakan tersangka yaitu menyembunyikan atau menyelipkan sabu-sabu tersebut pada pakaian dalam yang dipakai dengan tujuan dibawa ke Bali.
"Kepada siapa sabu-sabu ini akan dikirim, sekarang masih dalam pengembangan jaringan untuk distribusinya dan kemungkinan akan ada tersangka-tersangka lainnya, kedua tersangka ini ditahan," katanya.
Polda Bali tangkap dua pengedar narkotika jaringan Malaysia-Bali
Rabu, 12 Februari 2020 16:55 WIB