Denpasar (Antara Bali) - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bali I Wayan Wiratha mengatakan, pihaknya akan mendirikan sistem layanan satu atap yang bersifat terpadu bagi tenaga kerja Indonesia (TKI).
"Dengan adanya sistem ini, diharapkan segala informasi dan pelayanan yang terkait dengan tenaga kerja dari daerah kita dapat terkumpul di satu tempat dan memudahkan koordinasi antarinstansi terkait," kata I Wayan Wiratha, di Denpasar, Selasa.
Sistem layanan tersebut, ujar dia, direncanakan dapat dibentuk pada 2013. Namun, saat ini pihaknya masih mencari gedung yang tepat untuk sarana pelayanan terpadu itu dan berkoordinasi dengan 35 perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS).
"Pada prinsipnya, kami mendukung usulan dari Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Denpasar untuk pembentukan sistem layanan satu atap," ucapnya.
Ia menambahkan, dengan sistem layanan terpadu, selain memudahkan tenaga kerja dalam mengurus berbagai persyaratan administrasi, sekaligus dapat memudahkan pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja di daerah karena akan ada "data base" yang pasti.(IGT/T007)
Bali Dirikan Layanan TKI Satu Atap
Selasa, 17 Januari 2012 10:49 WIB