Badung (ANTARA) - Jalan Tol Bali Mandara, Bali, yang menghubungkan Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa memberlakukan penyesuaian tarif bagi penggunanya terhitung sejak 31 Januari 2020 pukul 00.00 Wita.
"Penyesuaian tarif ini dimaksudkan untuk mempertahankan tingkat pelayanan kepada pengguna jalan tol, selain untuk memberikan kepastian pengembalian investasi infrastruktur jalan tol," ujar Direktur Utama PT Jasamarga Bali Tol (JBT), Enkky Sasono Anas Wijaya, saat dikonfirmasi dari Mangupura, Jumat.
Ia mengatakan, penyesuaian tarif Jalan Tol Bali-Mandara tersebut juga dilakukan untuk memenuhi amanat undang-undang dan peraturan pemerintah serta Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) antara Pemerintah dengan Jasamarga Bali Tol.
Berdasarkan Pasal 48, UU No. 38/2004 tentang Jalan, bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali dengan berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Dalam pelaksanaannya, sesuai Pasal 68, PP No. 15/2005 tentang Jalan Tol, bahwa perhitungan tarif tol dilakukan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang dengan formula: Tarif baru = tarif lama + (tarif lama x inflasi).
"Jadi, sesuai undang-undang, pengguna jalan tol dikenakan kewajiban membayar tol, dan pendapatan tol itu yang akan digunakan untuk mempertahankan pelayanan, pengembalian investasi, pemeliharaan, dan pengembangan jalan tol," kata Enkky Sasono.
Ia menambahkan, sebelum tarif tol disesuaikan, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) telah menurunkan tim inspeksi untuk menilai apakah Jalan Tol Bali Mandara sudah memenuhi SPM (Standar Pelayanan Minimal).
Selain itu, Badan Pengatur Jalan Tol juga telah meminta data inflasi di wilayah Provinsi Bali kepada Badan Pusat Statistik (BPS).
Penetapan tarif tol selengkapnya, juga didasarkan atas Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 1234/KPTS/M/2019, tanggal 31 Desember 2019, tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Bali Mandara (Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa).
Baca juga: Jasamarga Bali Tol-PLN siapkan SPKLU Tol Bali Mandara untuk pengguna kendaraan listrik
Ia menjelaskan, tarif baru Jalan Tol Bali Mandara setelah disesuaikan diantaranya adalah, Golongan I yang awalnya Rp11.500 menjadi Rp12.500. Golongan II yang semula Rp17.500 menjadi Rp19.000.
Tarif tol golongan III yang sebelumnya Rp23.500 disesuaikan menjadi Rp19.000. Golongan IV menjadi Rp25.000 dari tarif sebelumnya Rp29.000. Golongan V yang semula Rp35.000 menjadi Rp25.000. Golongan VI bagi pengendara roda dua dari sebelumnya Rp4.500 mengalami penyesuaian tarif menjadi menjadi Rp5.000.
Enkky Sasono menambahkan, berdasarkan Keputusan Menteri tersebut, tarif tol untuk kendaraan Golongan I (Sedan, Jip, Pick Up/Truk Kecil, dan Bus), Golongan II (Truk dengan 2 (dua) gandar) dan Golongan VI (Kendaraan bermotor roda 2 (dua) mengalami penyesuaian rata-rata sebesar 8,6 persen.
Sedangkan untuk kendaraan besar Golongan III, Golongan IV dan Golongan V justru mengalami penurunan tarif yang sangat signifikan rata-rata sebesar 26,6 persen
Menurut dia, pada penyesuaian tarif tol tersebut memang terdapat penurunan tarif Golongan III, IV, dan V yang didominasi oleh kendaraan-kendaraan niaga atau kendaraan angkutan barang.
"Hal ini kami harapkan dapat merangsang kendaraan niaga agar dapat menggunakan layanan Jalan Tol Bali Mandara," ujar Enkky Sasono.