Denpasar (Antara Bali) - Kalangan DPRD Provinsi Bali mendesak Kejaksaan Tinggi untuk memeriksa Bupati Badung Anak Agung Gde Agung, karena dinilai melindungi buronan kasus BLBI, Djoko Soegiarto Djandra, yang bisa membangun Hotel Mulia Resort di kawasan Sawangan, Nusa Dua.
Hal tersebut terungkap dalam pertemuan Komisi I DPRD dengan jajaran Polda dan Kejaksaan Tinggi Bali di Denpasar, Senin.
Sekretaris Komisi I DPRD Bali Dewa Nyoman Rai Adi mempertanyakan kenapa dalam kasus pembangunan Hotel Mulia Resort itu tim dari Kejaksaan Tinggi Bali tidak memeriksa Bupati AA Gde Agung dan hanya melakukan pengusutan ke instansi-instansi terkait setempat.
Menurut politisi asal Buleleng dia, dalam kasus Hotel Mulia tersebut, Bupati Badung memberi izin balik nama IMB dari Djoko Soegiarto Djandra kepada Viady Sutoyo.
"Apa sebabnya Djoko S Tjandra diberi kebijakan balik nama? Sampai saat ini pun tidak ada jawaban dari bupati. Jadi tidak usah datang ke instansi-instansi, langsung saja datangi bupatinya untuk diperiksa," katanya menegaskan.
Ketua Komisi I DPRD Bali Made Arjaya menambahkan pihaknya ingin mengetahui secara pasti kelanjutan kasus pembangunan Hotel Mulia Resort yang diduga milik buronan kasus korupsi Djoko S Tjandra itu.(IGT/T007)
Bupati Badung Dinilai Lindungi Buronan BLBI
Senin, 9 Januari 2012 13:14 WIB