Negara (ANTARA) - Rencana pembangunan pabrik limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), ditolak sejumlah warga di Desa Pengambengan, Kabupaten Jembrana, Bali.
Penolakan itu diwujudkan belasan warga dengan memasang spanduk penolakan, termasuk menggalang tanda tangan yang rencananya akan diserahkan kepada institusi terkait, Minggu.
"Kami memandang, limbah B3 sangat membahayakan kesehatan warga. Belum lagi dampak negatif lainnya," kata Koordinator Aksi Humaidi.
Ia mengatakan, selain berpendapat membahayakan warga, keberadaan pabrik limbah yang berencana mengolah sampah medis ini, juga akan berdampak terhadap citra hasil tangkap nelayan di desa tersebut.
Menurut dia, Desa Pengambengan adalah kawasan industri yang banyak berdiri pabrik pengolahan ikan, sehingga khawatir dengan keberadaan pabrik pengolahan limbah medis tersebut, tidak ada lagi perusahaan pengolahan ikan yang mau membeli hasil tangkap nelayan karena alasan terkontaminasi limbah beracun.
"Karena itu, kami menolak keras keberadaan pabrik limbah medis di desa kami. Setelah ini, kami akan kirimkan surat penolakan yang dilengkapi tandatangan warga ke institusi terkait dari daerah sampai pusat," katanya.
Pantauan di lokasi, warga membentangkan sejumlah spanduk penolakan di jalan utama masuk desa, yang dilengkapi dengan tanda tangan warga.
Selain itu, di atas spanduk, mereka juga menggalang tandatangan di atas kertas, yang rencananya akan dikirimkan ke sejumlah pihak.
Sedangkan Perbekel atau Kepala Desa Pengambengan Kamaruzaman mengatakan, sebagai pimpinan desa pihaknya akan mencarikan solusi terkait permasalahan ini.
"Kalau lebih banyak dampak negatifnya, tentu kami di desa juga akan menolak. Kami masih berusaha mencarikan solusi persoalan ini, agar tidak merugikan warga. Yang paling penting adalah menjaga Pengambengan tetap aman dan kondusif," katanya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, ada dua perusahaan yang rencananya akan membangun pabrik pengolahan limbah medis di Desa Pengambengan.***2***
Pabrik limbah beracun ditolak sejumlah warga Pengambengan
Minggu, 12 Januari 2020 16:58 WIB