Denpasar (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Bali sepanjang tahun 2019 menindak pengguna 10.460 unit kendaraan yang melanggar aturan baik sepeda motor maupun mobil.
"Kami telah melakukan tindakan terhadap kendaraan yang melanggar aturan sebanyak 10.460 unit pada tahun 2019. Tindakan yang dilakukan mulai dari peneguran, tempel stiker, cabut pentil hingga diderek dan ditilang," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar Ketut Sriawan di Denpasar, Rabu.
Sriawan mengatakan kegiatan penertiban tersebut bertujuan untuk terus meningkatkan kesadaran masyarakat agar tertib dan peduli keselamatan berlalu lintas. Mengingat beberapa jalanan di Kota Denpasar mengalami kepadataan saat jam tertentu. Sehingga dengan adanya parkir sembarangan yang menggunakan sebagian badan jalan akan berdampak pada gangguan lalu lintas, seperti kemacetan dan lain sebagainya.
"Hingga saat ini pelanggaran masih didominasi pada salah parkir dan melanggar rambu lalu lintas. Bagi yang melanggar, Dishub tetap mengenakan sanksi berupa penempelan stiker, penggembokan kendaraan, penggembosan dengan pencabutan pentil hingga penderekan," ujarnya.
Sriawan lebih lanjut mengatakan tindakan tegas yang dilakukan jajaran Dishub Denpasar pada intinya untuk menciptakan kelancaran dan ketertiban dalam berlalu lintas serta sebagai wujud penegakan Perda. Karena itu ke depan pihaknya sewaktu-waktu akan tetap melakukan penertiban guna memberikan pemahaman akan pentingnya tertib lalu lintas dan parkir yang baik bagi masyarakat.
"Kami lakukan tindakan tegas untuk mengatasi hal ini karena sudah mengganggu pengguna lalu lintas lainnya," kata Sriawan.
Dalam kesempatan tersebut pihaknya turut menginformasikan kepada masyarakat agar ke depannya bagi pengguna jalan raya agar tertib dan mematuhi rambu berlalu lintas apabila ditemukan pelanggaran parkir akan ditindak sesuai dengan Perda di Kota Denpasar.
"Dengan tindakan tersebut kami berharap mampu memberikan efek jera bagi pelanggar untuk tidak mengulangi kembali memarkir kendaraan di pinggir jalan atau lokasi yang terdapat larangan parkir," kata Sriawan.
Dishub Denpasar tindak 10.460 kendaraan langgar aturan
Kamis, 9 Januari 2020 10:35 WIB