Denpasar (Antara Bali) - Dinas Tata Ruang dan Perumahan (DTRP) Kota Denpasar mengambil tindakan tegas terhadap rekanan yang menggarap proyek Pasar Gunung Agung setelah kena finalti, karena lewat batas pengerjaan proyek tersebut.
Kepala DTRP Kota Denpasar, Kadek Kusuma Diputra di Denpasar, Senin mengatakan, memang PT Trimanunggal Sakti sudah diputus kontrak.
Meski ia mengaku tidak hafal betul kapan persisnya kontrak rekanan tersebut diputus.
Kusuma Diputra mengatakan, proyek pasar yang terletak di Jalan Gunung Agung, Kota Denpasar itu baru rampung hampir 70 persen.
Walaupun sudah putus kontrak, menurut Kusuma Diputra, PT Trimanunggal Sakti tetap diwajibkan melakukan pemeliharaan selama enam bulan.(IGT/T007)
DTRP Denpasar Sanksi Tegas Rekanan Proyek Pasar
Senin, 2 Januari 2012 12:19 WIB