Denpasar (ANTARA) - Perempuan asal Kendal, Jawa Tengah bernama Budiyanti (39) dituntut 13 tahun penjara di Pengadilan Negeri Denpasar karena memiliki dua paket sabu dengan total berat keseluruhan 104 gram netto.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Budiyanti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yaiu memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman," kata Jaksa Penuntut Umum, Cokorda Intan Merlany Dewie, di Denpasar, Kamis.
Saat persidangan yang diketuai oleh I Ketut Kimiarsa, jaksa menuntut terdakwa selama 13 tahun penjara dikurangi selam terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara.
Jaksa menjelaskan, perbuatan terdakwa telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti dari hasil perbuatan terdakwa berupa dua plastik klip masing-masing berisi kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat bersih 9,09 gram dan 94,91 gram netto, dengan berat keseluruhannya 104 gram.
Sebelumnya, dalam uraian dakwaan JPU penangkapan terdakwa dimulai dari adanya informasi masyarakat tentang ditemukan transaksi dan peredaran narkotika di Jalan Bajataki, Desa Padangsambian, Denpasar.
"Pada 27 Agustus ada seorang perempuan dengan gerak gerik mencurigakan melintasi atau masuk ke Jalan Bajataki seperti ada yang mau dicari dan berhenti di depan rumah dan mengambil sesuatu, seseorang yang dicurigai ini lalu kembali ke sepeda motornya dan di saat bersamaan ditangkap petugas kepolisian," jelasnya.
Setelah diketahui bahwa seseorang yang mencurigakan tersebut adalah terdakwa. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan tidak ditemukan barang terlarang, namun saat sepeda motor terdakwa digeledah pada bagian pedal kaki didapat dua paket plastik masing-masing berisi kristal bening diduga sabu-sabu terbungkus kresek.
Jaksa menjelaskan, setelah terdakwa diinterogasi saat itu terdakwa mengakui dua paket sabu-sabu adalah miliknya yang didapat dari seseorang bernama Toni (buron).
"Dengan cara mengambil barang tersebut sesuai perintah Toni, dan terdakwa Budiyanti mengaku diberikan imbalan berupa uang sebesar Rp50 ribu," ucap Jaksa.
Selanjutnya barang bukti dua paket dengan total 104 gram tersebut dibawa ke Polresta Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Perempuan Kendal dituntut 13 tahun karena sabu-sabu
Kamis, 5 Desember 2019 16:57 WIB