Denpasar (ANTARA) - Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Ruddi Setiawan mengungkap motif pelaku pencurian dengan kekerasan, Fahruddin (38), terhadap warga negara asing (WNA) asal Jepang, Mika Hasegawa, yakni pelaku membutuhkan biaya menikah.
"Tujuan pelaku melakukan hal tersebut karena sudah berjanji akan menemui pacarnya yang berada di Medan untuk dinikahinya, namun karena tersangka tidak punya uang, maka tersangka melakukan tindak pidana terhadap korban ini," jelas Ruddi saat konferensi pers di Polresta Denpasar, Kamis.
Ia menjelaskan pelaku pernah bekerja di rumah korban sebagai "cleaning service" pada awal tahun 2018, selama kurang lebih tiga bulan, lalu pelaku berhenti bekerja atas kemauan dari pelaku sendiri.
Setelah itu, pelaku bekerja sebagai buruh proyek bangunan yang ada di depan apartemen korban yang beralamat di Jalan Pura Mertasari, Sanur Denpasar.
Ruddi mengatakan pelaku dalam kasus ini berniat untuk menikahi pacarnya yang sebelumnya pelaku kenal melalui media sosial, Facebook, maka barang bukti yang pelaku ambil digunakan biaya pernikahannya di Medan, Sumatera Utara.
"Pelaku dalam melakukan aksinya tidak menargetkan warga asing, tapi pelaku hanya melihat korban yang lengah maka langsung dimanfaatkan kesempatan itu," jelasnya.
Ia mengatakan saat kondisi korban mulai membaik setelah mendapatkan perawatan pasca kejadian yang membuat korban melompat dari lantai dua apartemennya.
Baca juga: Polisi Kuta tangkap pencuri asal Mauritania
Sebelumnya, peristiwa yang terjadi pada Senin (25/11) itu berawal dari pelaku mengikuti korban yang baru pulang dari mengantar anaknya sekolah, sesampai d depan kamar korban, pelaku langsung mendekati dan memukul serta mencekik korban.
Lalu korban berusaha melawan dan melepaskan diri dengan cara melompat dari jendela kamarnya. Selanjutnya pelaku mengambil uang dan barang-barang korban, dan kabur meninggalkan TKP.
Tim Gabungan dari Resmob Polresta Denpasar, Resmob Polsek Denpasar Selatan, Resmob Polda Bali dan Satgas CTOC , melakukan pengejaran ke Banyuwangi, namun pelaku tidak ditemukan disana. Selanjutnya petugas kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berangkat ke Jakarta melalui Pesawat di Bandara Belimbingsari.
Baca juga: Polda Bali tangkap pencuri lintas provinsi Lampung-Bali
"Dari laporan tersebut, pada (27/11) tim gabungan langsung berangkat ke Jakarta dan menangkap pelaku di Bandara Sukarno Hatta, diduga saat itu pelaku akan melarikan diri ke Medan Sumatra Utara," ucap Ruddi.
Barang bukti yang disita dari pelaku berupa uang pecahan 10.000 yen 15 lembar, pecahan 1.000 yen lima lembar. Selain itu, uang pecahan Rp100 ribu empat lembar, pecahan Rp50 ribu satu lembar, pecahan Rp20 ribu satu lembar, pecahan Rp10 ribu satu lembar, pecahan Rp5 ribu sebanyak delapan lembar dan pecahan Rp2 ribu 10 lembar. Lalu, dua buah HP, lima ATM korban, kalung emas, dan barang bukti terkait lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian. Adapun ancaman pidana penjara terhadap pelaku yaitu paling lama sembilan tahun.