Denpasar (ANTARA) - Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni mengatakan saat ini belum ada regulasi dan dasar hukum yang dikeluarkan dari pusat terkait pengawasan peredaran rokok elektrik (Vape) di Bali.
"Vape ini belum ada regulasinya, untuk vape sedang dibahas juga di Kemenkes tentang regulasi nya, sedangkan untuk rokok biasa BPOM sudah melakukan pengawasan penandaan label - label rokok," katanya saat dihubungi di Denpasar, Senin.
Ia mengatakan untuk daerah - daerah belum ada dasar hukumnya, dengan begitu belum ada proses lebih lanjut berupa tindakan untuk peredarannya.
Baca juga: Asosiasi : Rokok elektrik sebaiknya diatur, bukan dilarang
Menurut dia, meskipun secara internasional beberapa negara sudah ada yang melarang, tapi Indonesia belum ada regulasinya.
"Belum ada regulasi tentu belum bisa dilakukan pengawasan, BPOM baru mengusulkan dan menyatakan kajian terkait rokok elektrik ini," katanya.
Ia menegaskan jika belum ada regulasinya BPOM tidak bisa melakukan tindakan terhadap peredarannya di Bali maupun daerah lainnya di Indonesia.
Baca juga: Rokok elektrik bisa timbulkan berbagai penyakit
BBPOM: belum ada regulasi pengawasan rokok elektrik di Bali
Senin, 18 November 2019 10:32 WIB