Denpasar (ANTARA) - Seorang warga asal Australia, Nicholas Carr (26) diadili karena kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, Bali.
"Bahwa terdakwa Nicholas Carr pada Sabtu (10/8) pukul 05.30 WITA, di Jalan Sunset Road, Kelurahan Seminyak, Kuta, Badung telah melakukan penganiayaan," ujar jaksa penuntut umum I Made Gde Bamaxz Wira Wibowo, dalam dakwaannya pada persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.
Atas perbuatannya, terdakwa Nicholas yang bekerja sebagai Apprentice Builder ini diancam dengan pasal 351 ayat (1) KUHP.
Jaksa di hadapan ketua majelis hakim Sobandi menjelaskan dakwaannya bahwa pada Sabtu (10/8), saksi korban I Wayan Wirawan berangkat untuk bekerja dari tempat tinggalnya menuju ke Villa di Seminyak.
"Ketika korban baru sampai di Jalan Sunset Road, Seminyak, saksi korban melihat seorang WNA yaitu terdakwa sedang berlari ke tengah jalan dan dikejar oleh masyarakat setempat," katanya.
Baca juga: Warga Australia terima dipenjara empat bulan karena pencurian
"Lalu, saat saksi korban melihat hal tersebut, dan memperlambat laju motornya, terdakwa Nicholas mendekati saksi korban dan langsung menendang pinggang kiri korban hingga terjatuh di Jalan Raya dan terseret beberapa meter, dan terdakwa berlari," ujar jaksa Bamaxz.
Setelah kejadian itu, saksi korban dibangunkan oleh warga setempat, lalu pergi ke tempatnya bekerja untuk memberitahukan bahwa ia tidak bisa bekerja. Saksi korban kemudian pergi ke rumah sakit untuk berobat.
"Bahwa dengan adanya rasa sakit dan luka yang disebabkan oleh terdakwa Nicholas Carr menyebabkan korban I Wayan Wirawan sakit, sehingga terhalang untuk beraktivitas dan tidak bisa bekerja karena harus istirahat," kata jaksa itu pula.
Hasil visum et repertum ditemukan pada saksi korban mengalami luka lecet kekerasan benda tumpul, baik pada bagian lengan, pinggang, siku dan punggung jari manis.
Baca juga: Warga Australia dituntut delapan bulan karena penganiayaan
Warga Australia diadili kasus penganiayaan
Kamis, 17 Oktober 2019 17:20 WIB