Denpasar (Antara Bali) - Beragam manfaat keanggotaan PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dirasakan oleh ribuan tenaga kerja dan masyarakat Bali.
Kepala Cabang Bali I PT Jamsostek, Bambang Yudo Nurcahyo di kantornya, Jalan Hayam Wuruk 143 Denpasar, Senin mengatakan, manfaat tersebut dapat dilihat dari jumlah peserta yang sudah menerima jaminan sosial tersebut pada periode Januari-Oktober 2011.
"Total pembayaran yang sudah kami lakukan terhadap klaim setiap anggota Jamsostek dari berbagai program jaminan hingga bulan Oktober hampir Rp77 miliar," ujarnya.
Menurut Yudo, perkembangan dari tahun ke tahun data klaim tersebut terus meningkat seiring dengan kebutuhan masyarakat akan pentingnya jaminan sosial bagi dirinya serta keluarganya. "Masyarakat saat ini merasa butuh sekali jaminan sosial itu," ucapnya.
Jamsostek di antaranya menyediakan program kesehatan, baik untuk perorangan maupun suami-istri dengan maksimal tiga orang anak. Jika terjadi kecelakaan di luar maupun dalam pekerjaan, dan kematian, jaminan diberikan untuk diri sendiri atau ahli warisnya.
PT Jamsostek Cabang Bali I melingkupi lima wilayah, yakni Denpasar, Kabupaten Badung, Buleleng, Jembrana, dan Tabanan.
Hingga akhir Oktober 2011 telah dibayarkan klaim progam Jaminan Kecelakaan kerja (JKK) senilai Rp4,3 miliar dari 418 kasus kecelakaan, dan Rp1,8 miliar terhadap 16 kasus kecelakaan kerja yang meninggal dunia.
Terhadap program Jaminan Hari Tua (JHT), PT Jamsostek Cabang Bali I telah membayarkan Rp67 miliar lebih dari 8.664 kasus. Sedangkan klaim yang sudah dibayarkan pada program Jaminan Kematian (JK) yakni Rp1,974 miliar dari 165 kasus.
Sementara itu, terhadap Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) telah dibayarkan lebih dari Rp11,6 miliar dari 2.094 kasus.
Yudo mengatakan, peserta aktif Jamsostek hingga Oktober 2011 ada 138.180 tenaga kerja dari 3.187 perusahaan di wilayah Bali I yang membawahi lima daerah tersebut.
Jumlah itu dinilai sedikit dibandingkan dengan jumlah tenaga kerja di Bali. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali pada tahun 2010, jumlah tenaga kerja buruh atau karyawan di Bali mencapai 720.092 orang dari kalangan penduduk setempat.
"Pengusaha yang mempekerjakan minimal 10 orang, atau yang sudah memberikan upah minimal Rp1 juta wajib memberikan jaminan sosial sesuai dengan Undang-Undang No.3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial.
"Tentunya terhadap resiko kerja, kehilangan penghasilan, dan semua itu kalau terjadi kecelakaan hingga kematian kalau tidak ada jaminan, akhirnya nanti terjadi kemiskinan," katanya.
PT Jamsostek juga memiliki program di luar hubungan kerja yang dapat diikuti oleh masyarakat umum pekerja swasata seperti pedagang, tukang ojek, dan sopir angkutan.(*)
Jamsostek Bali I Bayarkan Klaim Rp77 Miliar
Senin, 21 November 2011 17:37 WIB