Denpasar (Antara Bali) - Empat aktivis Filipina yang sempat ditangkap Polda Bali karena dinilai melanggar visa atas tindakan berunjuk rasa terkait KTT ASEAN, dinyatakan tidak dideportasi oleh pihak Kantor Imigrasi.
Pengacara dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Bali Wihartono, Minggu menyatakan, keempat aktivis tersebut tidak dideportasi karena imigrasi tidak melihat adanya pelanggaran.
"Imigrasi tidak melihat adanya pelanggaran. Dan statusnya pun bukan dideportasi, mereka juga sudah kembali pulang ke negaranya," katanya.
Keempat aktivis tersebut yakni, Manjet Lopez dan Rhoda Viajar yang sudah pulang pada Sabtu (19/11) malam, serta Malou Tabios dan Lidy Nacpil yang kembali ke negaranya Minggu (20/11) pagi.
Wihartono mengatakan, keempat aktivis tersebut pulang karena memang sudah memiliki tiket pesawat yang dibelinya sejak sebelum datang ke Bali, sehingga sesuai dengan jadwal.
"Jadi kepulangan mereka berjalan normal, bukan karena proses deportasi atau pemulangan secara paksa karena melanggar aturan di negara tujuan," ujarnya.
Wihartono menegaskan, polisi tidak memiliki bukti adanya penyalahgunaan visa bagi keempat aktivisi tersebut. Masa berlaku visa kunjungan mereka yang mencapai 30 hari belum melebihi batas waktu.
Koordinator aksi unjuk rasa Wayan Gendo Suardana sebelumnya mengatakan, keempat aktivis dari LSM Jubilee South Asia Pacific Movement Debt and Development tersebut sengaja diundang untuk mengamati kegiatan Walhi dan aksi unjuk rasa terkait KTT ASEAN di sela-sela liburan mereka ke Bali.
Pada Sabtu dini hari sekitar pukul 00.55 Wita, keempat aktivis tersebut digiring oleh polisi ke Mapolda Bali dan menjalani pemeriksaan atas dugaan keterlibatan dalam aksi unjuk rasa KTT ASEAN di depan Kosulat AS di Denpasar.(*)
Empat Aktivis Filipina Tidak Dideportasi
Minggu, 20 November 2011 17:00 WIB