Denpasar (ANTARA) - Agenda DPRD Provinsi Bali dalam penetapan pimpinan dewan definitif terpaksa mundur dari jadwal atau molor, sehingga dampaknya akan membuat semua kegiatan juga mundur, mulai dari pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) sampai dengan penjadwalan kerja pansus yang ditarget menyelesaikan ranperda oleh eksekutif.
"Usulan surat ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah maju ke pusat sejak pimpinan definitif DPRD Bali periode 2019–2024 pada 3 September 2019," kata Sekretaris Dewan (Sekwan) Bali Gede Suralaga di Denpasar.
Ia mengatakan saat itu ditarget surat penetapan pimpinan definitif dari Kemendagri akan tuntas sepekan. Namun sampai saat ini surat penetapan dimaksud belum ada jawaban dari pusat.
"Saya sudah melakukan pengecekan informasi dari Kementerian Dalam Negeri, surat untuk permohonan penetapan pimpinan definitif DPRD Bali masih di meja Kepala Biro Hukum Kemendagri," ujarnya.
Suralaga mengatakan molornya penetapan pimpinan dewan definitif dipastikan akan membuat semua agenda juga mundur. Mulai dari pembentukan AKD sampai dengan penjadwalan kerja pansus yang ditarget menyelesaikan Ranperda oleh eksekutif di bawah pimpinan Gubernur Bali Wayan Koster.
“Kami terus kejar hal ini. Begitu ditandatangani di Kementerian Dalam Negeri, kami langsung jadwalkan penetapan di Bali, selanjutnya pembentukan AKD," ujarnya.
Ketua Sementara DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama mengatakan DPRD Bali sifatnya menunggu keputusan pusat. Kementerian Dalam Negeri banyak mengurus usulan penetapan pimpinan definitif dewan. Sehingga Bali harus berlomba dengan daerah lain.
"Iya kita tunggu saja keputusan pusat (Kemendagri). Mudah-mudahan cepat bisa ditandatangani. Kinerja dewan menyelesaikan materi-materi sidang sudah banyak hasilnya. Mulai pembahasan draf tata tertib dan kode etik oleh kelompok penyusun sudah selesai," katanya.
AKD yang akan dibentuk adalah Komisi I membidangi hukum dan perundang-undangan, Komisi II membidangi pariwisata dan keuangan, Komisi III membidangi energi, pembangunan, dan lingkungan, Komisi IV bidang pendidikan dan kesra. Selain itu ada pembentukan Badan Kehormatan, Badan Legislasi, Badan Anggaran, dan Badan Musyawarah. (*)
Agenda penetapan pimpinan DPRD Bali tunggu keputusan Kemendagri
Senin, 23 September 2019 5:57 WIB