Denpasar (Antara Bali) - Rapat Kerja Nasional Assosiasi Advokat Indonesia XV yang dijadwalkan digelar di Surabaya pada 25-27 November 2011, akan mencanangkan pembelaan terhadap tenaga kerja Indonesia atau TKI dan pemberantasan mafia hukum.
"Program itu kita canangkan sejalan dengan tema Rakernas kali ini, yakni penguatan AAI untuk kehormatan profesi, masyarakat, bangsa dan negara," kata Ketua Umum DPP AAI, Humphrey R Djemat, dalam siaran pers yang disampaikan kepada ANTARA di Denpasar, Selasa.
Tema tersebut diangkat, katanya, karena saat ini profesi advokat belum bisa memberikan peranannya secara maksimal walaupun telah dinyatakan sebagai penegak hukum sesuai Undang-Undang Advokat No.18 tahun 2003.
"Masyarakat pencari keadilan, termasuk kalangan TKI, masih sangat mengharapkan bantuan hukum dari para advokat. Selain itu penegakan hukum di Indonesia masih tercemar oleh praktek mafia hukum yang ada di sekeliling kita," ucapnya.
AAI di bawah kepemimpinan Humphrey Djemat, bertekad agar advokat bisa meenjadi profesi terhormat (Offisium Nobile), menjauhkan diri dari praktek-praktek sebagai makelar kasus atau makelar hukum.
"Kami nanti juga akan mengeluarkan pernyataan mengenai penegakan hukum yang terjadi di negeri ini," katanya.
Disamping itu, para advokat, khususnya anggota AAI, diharapkan mampu memperkuat pengabdiannya untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat pencari keadilan.
Menurut Humphrey yang juga sebagai juru bicara satgas TKI itu, saat ini sangat diperlukan peranan advokat dalam perlindungan tenaga kerja Indonesia.
Pada Rakernas nanti akan dilakukan diskusi panel peranan advokat dalam perlindungan TKI, dengan pembicara Jumhur Hidayat (Kelapa BNP2TKI), Maftuh Basyuni (Ketua Satgas TKI) dan Gubernur Jatim.
Humphrey menjelaskan bahwa sebagai wujud konkrit AAI dalam membantu masalah TKI, maka akan dilakukan kerja sama (MoU) dengan Gubernur Jatim terkait penyuluhan dan bantuan hukum bagi TKI.
Rakernas AAI XV diperkirakan dihadiri sekitar 500 anggota dari seluruh Indonesia.(AJ)