Denpasar (ANTARA) - Perantara sabu-sabu dari Denpasar, Bali, Faris Bajrey, divonis pidana penjara enam tahun setelah dinyatakan terbukti menyimpan, menguasai dan menyebarkan delapan paket sabu-sabu.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Faris Bajrey dengan pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda Rp800 juta, subsider tiga bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, I Gusti Ngurah Putra Atmaja dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa,
Karena perbuatannya, terdakwa telah melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Di hadapan majelis hakim, terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar, dapat menerima putusan itu.
Barang bukti yang diperoleh dari terdakwa di antaranya, sembilan plastik klip berisi kristal bening jenis sabu-sabu, dompet, bong, korek api gas, dua potong pipet warna kuning, empat potong pipet warna bening dan satu buah telepon seluler.
Baca juga: Arsitek divonis 11 tahun penjara karena sabu
Kasus ini berawal saat terdakwa pergi ke rumah saksi Richard Marley Kambey yang beralamat di Jalan Pulau Saelus, Denpasar. Setelah sampai di depan Richard, terdakwa bertemu dengan saksi Ni Putu Eka Rucci Saraswati.
Saat bertemu dengan saksi Eka Rucci, terdakwa menerima delapan paket sabu-sabu, dengan berat 2,07 gram netto dan langsung menuju kos terdakwa yang berada di Jalan Pulau Galang, Desa Pemogan, Denpasar.
Satu dari paket yang diterima terdakwa, lalu dipotongnya menjadi beberapa potongan dan sebagian terdakwa gunakan untuk diri sendiri.
Potongan dari paket tersebut rencananya akan ditempel di beberapa wilayah yang sudah ditentukan terdakwa. Dari potongan pipet berisi narkotika jenis sabu-sabu yang sudah dipecah terdakwa lalu dikirim ke beberapa lokasi di Denpasar Selatan.
Selanjutnya, terdakwa sedang menunggu waktu untuk menyebarkan kembali sabu-sabu yang sudah dipotongnya untuk diletakkan di beberapa tempat. Namun saat itu pihak Kepolisian datang dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Setelah terdakwa mengakui bahwa narkotika tersebut telah disebarkannya, selanjutnya terdakwa dibawa oleh petugas Kepolisian untuk mengambil semua narkotika yang telah terdakwa sebarkan tersebut.
Perantara sabu-sabu dari Denpasar divonis enam tahun
Selasa, 13 Agustus 2019 20:16 WIB