Denpasar (Antara Bali) - Puluhan mahasiswa dan aktivis lingkungan hidup yang tergabung dalam Forum Peduli Gumi Bali (FPGB) turun ke jalan untuk menyuarakan penolakan terhadap rencana pembangunan Bali International Park (BIP).
"Kami memandang pembangunan BIP mengabaikan kebijakan moratorium pembangunan akomodasi pariwisata dan menabrak berbagai peraturan hukum yang berlaku," kata Pande Nyoman Taman Bali selaku koordinator lapangan dalam aksi itu, di Denpasar, Rabu.
Dalam aksinya yang di perempatan Jalan Sudirman, Denpasar, dia menyampaikan pembangunan BIP juga menyisakan persoalan pajak. Proses peralihan hak atas tanah dari PT Citra Tama Selaras kepada PT Jimbaran Hijau selaku pengembang BIP harusnya dikenai Pajak Peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan (PPHTB)
"Besarnya PPHTB sebesar 10 persen dari nilai jual objek pajak yang harus ditanggung dari kedua belah pihak. Mengutip keterangan AA Puspa Negara selaku anggota DPRD Badung perkiraan pajak yang harus dibayar sekitar Rp160 miliar. Besaran pajak itu untuk 174 hektare tanah BIP dengan taksiran nilai jual Rp100 juta tiap are (100 meter persegi). Namun, pajak yang dibayarkan investor BIP pada Dispenda Badung hanya Rp7,2 miliar," ujarnya.
Lahan yang digunakan BIP, lanjut dia, juga merupakan tanah yang ditelantarkan oleh PT Citra Tama Selaras sejak dikuasai tahun 1994. Selama 17 tahun, tanah tersebut tidak pernah dibangun sesuai dengan izin yang diperolehnya.
Sementara itu, Haris selaku Humas FPGB mengatakan tindakan investor tersebut diindikasikan merugikan negara dan Dispenda Badung. "Bagaimana mungkin hendak menyumbang kepada negara bila membayar pajak yang jumlahnya 10 persen saja tidak dilakukan secara penuh," katanya mempertanyakan.
Di sisi lain, Dharmoko, dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bali yang ikut dalam aksi itu memandang pembangunan BIP akan menambah beban ekologis Bali.(**)