Denpasar (Antara Bali) - Pihak Kesbangpolinmas Denpasar mencatat sebanyak sembilan kasus pelanggaran yang diduga dilakukan warga negara asing yang berdomisi di ibu kota Provinsi Bali itu pada 2010.
"Berdasarkan catatan kami sebanyak sembilan kasus pelanggaran oleh warga asing yang terjadi pada tahun lalu," kata Kasubid Bela Negara Kesbangpolinmas Kota Denpasar, AA Made Sumarjaya usai pemeriksaan WNA, Rabu.
Dia menjelaskan, bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh para warga asing tersebut adalah penyalahgunaan visa selama berdomisili di wilayah ini.
Sumarjaya mencontohkan, ada WNA yang memiliki visa kunjungan, namun selama berada di Denpasar yang bersangkutan statusnya bukanlah pelancong namun berubah menjadi pebisnis atau pekerja.
"Penemuan dugaan kasus itu yang terakhir kami dapatkan saat melakukan pemeriksaan di kawasan Denpasar Barat pada Selasa (25/10). Dari lima orang yang diperiksa, dua di antaranya diduga melakukan penyalahgunaan," ujarnya.(**)
Sebanyak Sembilan Kasus Pelanggaran WNA Pada 2010
Rabu, 26 Oktober 2011 11:15 WIB