Denpasar (ANTARA) - DPRD Provinsi Bali dalam rapat dengar pendapat bersama pemerintah dan instansi terkait membahas persoalan sistem pengupahan sebagai masukan dalam pembahasan yang digelar Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Ketua Pansus Ketenagakerjaan DPRD Bali Nyoman Parta dalam keterangannya, Rabu, mengatakan membahas rancangan aturan ini menyebutkan, sistem pengupahan tersebut sempat menjadi masukan yang ditawarkan dalam pembahasan yang dipimpinnya.
Menurutnya, sistem pengupahan ini diharapkan bisa menjadi solusi atas persoalan klasik selama ini, yang berkaitan dengan upah minimum. Selama ini, masih ada perusahaan yang belum menerapkan upah minimum, baik di tingkat provinsi atau kabupaten dan kota. Padahal nilai yang ditetapkan sudah paling kecil.
"Ada juga yang sanggup memberikan di atas upah minimum, tetapi tetap memberikan sesuai nilai paling rendah dari upah minimum yang ditetapkan," ujarnya.
Baca juga: DPRD Bali bahas pekerja magang dapat upah 20 persen jasa pelayanan
Mengenai sistem pengupahan ini, Parta mengaku perlu dibahas lebih rinci. Begitu juga dengan rumusan mengenai kualitas hidup layak (KHL).
Dia menegaskan, KHL tidak boleh dibenturkan dengan upah minimum. Karena sejatinya, nilai upah minimum tersebut diberikan untuk para pekerja yang masih pemula atau baru. Atau bekerja pada masa tertentu.
"Bahkan, dulu sejarahnya, upah minimum ini diberikan untuk pekerja perempuan yang diam di rumah. Tapi sekarang justru diberikan untuk ke semua pekerja," katanya. (*)
Baca juga: DPRD Bali bahas Sistem Pengupahan dalam Ranperda Ketenagakerjaan
DPRD Bali bahas soal upah dalam Ranperda Perlindungan Ketenagakerjaan
Rabu, 10 Juli 2019 16:08 WIB