"Diketahui paspornya robek di ujung kanan dan basah, dan yang bersangkutan menunda keberangkatan dan membuat paspor yang baru, saya katakan itu fitnah bahwa pada 16 Juni 2019, atas nama Tegan Martin tidak ada masuk ke Bali, diperkuat dengan pernyataan dari GM Jetstar Ngurah Rai," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Ngurah Rai, Amran Aris, di Badung, Senin.
Menurut dia, mantan Miss Universe asal Australia, Tegan Martin pulang kenegaranya pada malam kemarin pukul 21.00 Wita. Pihaknya juga menjelaskan bahwa sampai dengan pemberitaan tersebut menyebar, tepatnya diunggah pada tanggal 21 Juni 2019, dari Imigrasi Ngurah Rai tidak atau belum melakukan pemeriksaan, dan proses keimigrasian, sebelum meninggalkan wilayah Indonesia.
Untuk itu, terhadap yang bersangkutan, dari pihak Imigrasi Ngurah Rai dapat memastikan tidak terjadi penolakan atau penundaan keberangkatan yang dilakukan oleh petugas Imigrasi di TPI Ngurah Rai.
Selain itu, pihak Imigrasi Ngurah Rai, Bali menegaskan bahwa pengenaan denda terhadap mantan Miss Universe asal Australia sebesar US$5000, sekitar Rp50 Juta tidak benar adanya.
"Saya ingatkan bahwa paspor dengan kondisi rusak datang ke Indonesia tidak kita denda, yang kita denda, yaitu terhadap maskapai yang membawa penumpang, paspornya berlaku kurang dari 6 bulan, dan harus memiliki visa tapi jika tidak memiliki visa, tapi paspor rusak tidak didenda tapi dipulangkan ke negaranya," jelasnya.
Baca juga: WNA Inggris tampar staf Imigrasi Bali dijebloskan Lapas Perempuan
Di sisi lain, Kasi Pemeriksaan IV Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai, Warhan Napitupulu juga melakukan komunikasi dengan Mantan Miss Universe asal Australia tersebut, untuk melakukan klarifikasi namun pihaknya tidak bersedia.
"Tadi malam jam 21.00 Wita yg bersangkutan pulang ke negaranya, berusaha untuk menanyakan, ia tidak mau dipublikasikan, tidak mau direkam apalagi difoto, karena yang bersangkutan kaget mengapa bisa jadi viral dan besar, dan yang bersangkutan juga menyampaikan permohonan maaf apabila kasus ini menyebabkan sesuatu hal yang menyinggung di tempat atau di negara lain," kata Kasi Pemeriksaan IV Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai, Warhan Napitupulu.
Baca juga: Kantor Imigrasi Denpasar deportasi dua WNA
Skimming Bulgaria diadili
Sementara itu, empat terdakwa dari Bulgaria yakni Kaloyan Kirilov Spasov (38), Lyubomir Todorov Bogdanov (33), Nikolay Valentinov Dinev alias Niki (38), dan Valentin Chavdarov Galchev (31) diadili atas kasus skimming wilayah Kuta, di Pengadilan Negeri Denpasar.
"Terdakwa turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun" kata Jaksa Penuntut Umum Eddy Arta Wijaya.
Atas perbuatannya, para terdakwa diadili dengan dakwaan pertama adalah pasal 30 ayat (1) juncto pasal 46 ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk dakwaan kedua, para terdakwa didakwa telah mengambil uang yang ada di ATM yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan mereka ini diatur dan diancam dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
Perbuatan yang dilakukan para terdakwa dengan menyasar sejumlah ATM di wilayah Kuta, Badung mengakibatkan terganggu sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik/atau mesin ATM menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Berdasarkan uraian surat dakwaan bahwa sebelumnya para terdakwa yang juga bersama-sama dengan seseorang bernama Valery Dimitrov Velinov (DPO) melakukan penarikan dari hari Jumat, 5 April hingga Selasa, 9 April, di ATM Jalan Uluwatu, Desa Pecatu, Kuta. Selanjutnya, saksi Ida Bagus Darmawan yang juga sebagai karyawan salah satu bank tersebut menerima telepon dari vendor yang mengelola ATM bank tersebut bahwa telah ditemukan perangkat panel kamera yang berada di samping perangkat mesin ATM.
Akhirnya, dia melaporkan kejadian tersebut kepada Tim Operasional Ditreskrimum Polda Bali untuk melakukan pengecekan lebih lanjut. Pengecekan juga dilakukan dengan melihat rekaman CCTV dan memonitor pergerakan dari para terdakwa, kemudian, kepada para terdakwa dilakukan penggeledahan dan penangkapan, dengan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp7.500.000 dari terdakwa Nikolay dan Rp700.000, Rp 110.000.000 dari terdakwa Valentin serta mengamankan 17 kartu putih untuk melakukan transaksi secara ilegal.
Selain itu, ditemukan kartu-kartu putih yang digunakan untuk melakukan transaksi perbankan dengan menggunakan data nasabah tanpa izin dalam mesin ATM bank mana pun dengan logo tertentu secara ilegal.
Di hadapan ketua majelis hakim Dewa Budi Watsara, terdakwa yang didampingi seorang penerjemah dan penasihat hukumnya tidak keberatan atas dakwaan dari JPU, dan mengikuti agenda selanjutnya yaitu menghadirkan para saksi.