• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News bali
Rabu, 18 Februari 2026
Antara News bali
Antara News bali
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • DPR: Kehadiran RI di BoP pastikan suara negara berkembang terwakili

      DPR: Kehadiran RI di BoP pastikan suara negara berkembang terwakili

      Selasa, 17 Februari 2026 11:48

      Wapres Gibran dorong subsidi bagi pedagang pasar guna tekan inflasi

      Wapres Gibran dorong subsidi bagi pedagang pasar guna tekan inflasi

      Jumat, 13 Februari 2026 21:10

      Tinjau SPPG Polri Palmerah, Prabowo minta menu MBG disajikan hangat

      Tinjau SPPG Polri Palmerah, Prabowo minta menu MBG disajikan hangat

      Jumat, 13 Februari 2026 13:54

      Kemenimipas dukung penuh LKBN ANTARA bangun jaringan pemberitaan global

      Kemenimipas dukung penuh LKBN ANTARA bangun jaringan pemberitaan global

      Kamis, 5 Februari 2026 18:48

      Menkomdigi jelaskan peran strategis ANTARA dalam komunikasi publik pemerintah

      Menkomdigi jelaskan peran strategis ANTARA dalam komunikasi publik pemerintah

      Rabu, 4 Februari 2026 20:07

  • Updates
    • Koster minta pelaku wisata dukung dirinya cari bantuan pusat

      Koster minta pelaku wisata dukung dirinya cari bantuan pusat

      Rabu, 18 Februari 2026 17:44

      BMKG prakirakan Denpasar hujan ringan hingga sedang Rabu ini

      BMKG prakirakan Denpasar hujan ringan hingga sedang Rabu ini

      Rabu, 18 Februari 2026 7:58

      MBG tetap disalurkan di Bali selama puasa

      MBG tetap disalurkan di Bali selama puasa

      Selasa, 17 Februari 2026 19:42

      Ribuan anak muda rayakan HUT Denpasar dengan berlari

      Ribuan anak muda rayakan HUT Denpasar dengan berlari

      Sabtu, 14 Februari 2026 12:01

      Denpasar diprakirakan hujan ringan Sabtu ini

      Denpasar diprakirakan hujan ringan Sabtu ini

      Sabtu, 14 Februari 2026 7:29

  • Ekonomi
    • Rabu pagi harga emas UBS Rp2,958 juta per gram dan Galeri24 Rp2,943 juta per gram

      Rabu pagi harga emas UBS Rp2,958 juta per gram dan Galeri24 Rp2,943 juta per gram

      Rabu, 18 Februari 2026 8:00

      Jembrana tingkatkan PAD dengan retribusi berbasis digital

      Jembrana tingkatkan PAD dengan retribusi berbasis digital

      Selasa, 17 Februari 2026 21:33

      Pemkab Jembrana adakan pasar murah jelang Ramadhan

      Pemkab Jembrana adakan pasar murah jelang Ramadhan

      Minggu, 15 Februari 2026 14:50

      Harga emas UBS nyaris tembus Rp3 juta per gram Minggu pagi

      Harga emas UBS nyaris tembus Rp3 juta per gram Minggu pagi

      Minggu, 15 Februari 2026 8:29

      Pertamina tambah 75 persen LPG subsidi jelang Imlek dan Ramadan

      Pertamina tambah 75 persen LPG subsidi jelang Imlek dan Ramadan

      Sabtu, 14 Februari 2026 19:43

  • Humaniora
    • Ini dampak jika Nyoman Ketut punah versi Koster

      Ini dampak jika Nyoman Ketut punah versi Koster

      Rabu, 18 Februari 2026 17:53

      Penyaluran MBG di Bali fokus kepada 3B selama libur Imlek

      Penyaluran MBG di Bali fokus kepada 3B selama libur Imlek

      Selasa, 17 Februari 2026 14:36

      Pemkab Gianyar bangun patung Soekarno

      Pemkab Gianyar bangun patung Soekarno

      Senin, 16 Februari 2026 23:08

      Pemkab Gianyar serahkan 50 truk sampah untuk desa dan desa adat

      Pemkab Gianyar serahkan 50 truk sampah untuk desa dan desa adat

      Senin, 16 Februari 2026 18:44

      Kemnaker buka pelatihan ahli K3 umum gratis

      Kemnaker buka pelatihan ahli K3 umum gratis

      Senin, 16 Februari 2026 15:51

  • Pariwisata
    • Dishub Bali: Lalu lintas di Gilimanuk lancar periode libur Imlek

      Dishub Bali: Lalu lintas di Gilimanuk lancar periode libur Imlek

      Selasa, 17 Februari 2026 20:08

      Nusa Penida berpeluang jadi Green Island terintegrasi

      Nusa Penida berpeluang jadi Green Island terintegrasi

      Selasa, 17 Februari 2026 7:05

      Prambanan Shiva Festival berpeluang jadi agenda unggulan wisata

      Prambanan Shiva Festival berpeluang jadi agenda unggulan wisata

      Senin, 16 Februari 2026 20:35

      Bupati Badung sebut Wapres Gibran serap masukan para pelaku pariwisata

      Bupati Badung sebut Wapres Gibran serap masukan para pelaku pariwisata

      Jumat, 13 Februari 2026 22:07

      Wisata medis terpadu hadir RS KEK Sanur

      Wisata medis terpadu hadir RS KEK Sanur

      Jumat, 13 Februari 2026 21:18

  • Fokus Hoax
    • Hoaks! Jokowi sebut Gibran-Kaesang calon Presiden-Wapres 2029

      Hoaks! Jokowi sebut Gibran-Kaesang calon Presiden-Wapres 2029

      Senin, 9 Februari 2026 9:15

      Hoaks! Video Purbaya mengatakan menolak dijadikan wapres

      Hoaks! Video Purbaya mengatakan menolak dijadikan wapres

      Senin, 12 Januari 2026 7:25

      Pakar komunikasi bagikan kiat tak terjebak hoaks pada Pemilu 2024

      Pakar komunikasi bagikan kiat tak terjebak hoaks pada Pemilu 2024

      Minggu, 3 Desember 2023 22:19

      Menkominfo minta masyarakat tak terhasut hoaks soal bentrokan di Bitung

      Menkominfo minta masyarakat tak terhasut hoaks soal bentrokan di Bitung

      Minggu, 26 November 2023 15:28

      Dukungan kurikulum pendidikan jangka panjang diperlukan untuk tangkal hoaks jelang pemilu

      Dukungan kurikulum pendidikan jangka panjang diperlukan untuk tangkal hoaks jelang pemilu

      Rabu, 15 November 2023 21:16

  • Olahraga
    • Juventus ambruk, Galatasaray menang telak 5-2

      Juventus ambruk, Galatasaray menang telak 5-2

      Rabu, 18 Februari 2026 8:02

      Ini jadwal playoff Liga Champions

      Ini jadwal playoff Liga Champions

      Selasa, 17 Februari 2026 7:03

      Janice Tjen melaju di sektor ganda WTA 1000 Dubai

      Janice Tjen melaju di sektor ganda WTA 1000 Dubai

      Selasa, 17 Februari 2026 6:57

      Barcelona gagal geser Madrid di puncak klasemen

      Barcelona gagal geser Madrid di puncak klasemen

      Selasa, 17 Februari 2026 6:53

      Persija tundukkan tuan rumah Bali United 1-0

      Persija tundukkan tuan rumah Bali United 1-0

      Minggu, 15 Februari 2026 22:50

  • Taksu
    • Nyepi-Lebaran berdekatan, Kemenag: Itu anugerah

      Nyepi-Lebaran berdekatan, Kemenag: Itu anugerah

      Rabu, 18 Februari 2026 7:56

      Pemerintah tetapkan awal Ramadhan 2026 pada 19 Februari

      Pemerintah tetapkan awal Ramadhan 2026 pada 19 Februari

      Selasa, 17 Februari 2026 20:15

      Umat Islam di Malaysia mulai puasa Ramadhan 19 Februari

      Umat Islam di Malaysia mulai puasa Ramadhan 19 Februari

      Selasa, 17 Februari 2026 20:11

      Cuaca berawan, hilal awal Ramadhan belum terlihat di Bali

      Cuaca berawan, hilal awal Ramadhan belum terlihat di Bali

      Selasa, 17 Februari 2026 20:01

      Chinese New Year: Indonesia grants sentence cuts to 44 inmates

      Chinese New Year: Indonesia grants sentence cuts to 44 inmates

      Selasa, 17 Februari 2026 12:29

  • Artikel
    • Menyulap sampah plastik jadi BBM

      Menyulap sampah plastik jadi BBM

      Kamis, 5 Februari 2026 18:29

      Menengok produksi kaki palsu yang digarap penyandang disabilitas di Bali

      Menengok produksi kaki palsu yang digarap penyandang disabilitas di Bali

      Selasa, 20 Januari 2026 15:54

      Pertamina Patra Niaga perkuat ekosistem inklusi melalui program Sahabat Disabilitas Ubud

      Pertamina Patra Niaga perkuat ekosistem inklusi melalui program Sahabat Disabilitas Ubud

      Jumat, 5 Desember 2025 16:54

      Mengintip ruang Sidang Majelis Umum PBB, panggung pidato Prabowo

      Mengintip ruang Sidang Majelis Umum PBB, panggung pidato Prabowo

      Minggu, 21 September 2025 19:14

      Bali percepat payung hukum lembaga baru penuntas perkara di desa adat

      Bali percepat payung hukum lembaga baru penuntas perkara di desa adat

      Rabu, 20 Agustus 2025 15:44

  • Seni dan Hiburan
    • Kaka Slank nyanyi lagu "Sial" di konser Mahalini

      Kaka Slank nyanyi lagu "Sial" di konser Mahalini

      Minggu, 15 Februari 2026 8:31

      Panji Pragiwaksono tuntaskan sanksi adat di Toraja

      Panji Pragiwaksono tuntaskan sanksi adat di Toraja

      Kamis, 12 Februari 2026 6:59

      Westlife anggap Indonesia "rumah kedua"

      Westlife anggap Indonesia "rumah kedua"

      Rabu, 11 Februari 2026 8:16

      KLa Project bawa kenangan sekaligus kejutan dalam konser "LUX NOVA"

      KLa Project bawa kenangan sekaligus kejutan dalam konser "LUX NOVA"

      Minggu, 8 Februari 2026 8:26

      Lagu "work" milik no na puncaki trending global

      Lagu "work" milik no na puncaki trending global

      Sabtu, 7 Februari 2026 14:02

  • Foto
    • Konser amal Hey 42th Slank, solidaritas untuk Sumatra

      Konser amal Hey 42th Slank, solidaritas untuk Sumatra

      Minggu, 28 Desember 2025 9:32

      Perkembangan pembangunan Taman Teknologi Komunikasi Turyapada Tower

      Perkembangan pembangunan Taman Teknologi Komunikasi Turyapada Tower

      Sabtu, 27 Desember 2025 21:53

      Smart City Bali berbasis Road Safety Policing

      Smart City Bali berbasis Road Safety Policing

      Kamis, 18 Desember 2025 5:42

      Prediksi jumlah penumpang akhir tahun di Bandara Bali

      Prediksi jumlah penumpang akhir tahun di Bandara Bali

      Kamis, 18 Desember 2025 5:37

      Penyediaan angkutan laut bagi penumpang ke wilayah Indonesia Timur

      Penyediaan angkutan laut bagi penumpang ke wilayah Indonesia Timur

      Kamis, 18 Desember 2025 5:33

  • Video
    • Akulturasi budaya Tionghoa-Bali dalam tradisi tolak bala jelang Imlek

      Akulturasi budaya Tionghoa-Bali dalam tradisi tolak bala jelang Imlek

      Selasa, 17 Februari 2026 2:08

      Wapres soroti penanganan sampah dan kunjungan wisatawan di Bali

      Wapres soroti penanganan sampah dan kunjungan wisatawan di Bali

      Jumat, 13 Februari 2026 21:52

      Menag dorong Widyalaya perkuat pendidikan karakter dan inklusif

      Menag dorong Widyalaya perkuat pendidikan karakter dan inklusif

      Jumat, 13 Februari 2026 20:46

      Gibran minta Pemkot Denpasar berikan subsidi harga bahan pokok merata

      Gibran minta Pemkot Denpasar berikan subsidi harga bahan pokok merata

      Jumat, 13 Februari 2026 17:37

      Pemerintah dan Sungai Watch ajak warga pilah sampah dari rumah

      Pemerintah dan Sungai Watch ajak warga pilah sampah dari rumah

      Rabu, 11 Februari 2026 23:54

  • English

Sidang MK, KPU, Bawaslu, dan Tim Jokowi-Ma'ruf bantah dalil Prabowo-Sandi

Rabu, 19 Juni 2019 4:51 WIB

Sidang MK, KPU, Bawaslu, dan Tim Jokowi-Ma'ruf bantah dalil Prabowo-Sandi

Ketua Bawaslu Abhan menyampaikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj

Jakarta (ANTARA) - Sidang kedua perkara sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 digelar oleh Mahkamah Konstitusi pada Selasa (18/6), dibuka pada pukul 09.00 WIB dan ditutup pada pukul 17.24 WIB.

Sidang dengan dua kali masa skors ini beragendakan mendengarkan jawaban pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait yaitu pihak Jokowi-Ma'ruf, dan keterangan pihak Bawaslu yang membantah dalil tim Prabowo-Sandi.

Pihak pertama yang memberikan keterangan adalah KPU. Dalam keterangannya KPU secara tegas menolak permohonan tersebut, karena dianggap telah melanggar hukum acara di MK.

Berdasarkan hukum acara di MK yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 4/2018, perkara sengketa perselisihan hasil pemilu presiden tidak diperkenankan untuk melakukan perbaikan permohonan.

Kendati demikian, pihak pemohon menyerahkan berkas perbaikan permohonan pada tanggal 10 Juni, meskipun yang diregistrasi oleh panitera MK adalah berkas permohonan yang diserahkan pemohon pada 24 Mei.

Oleh sebab itu KPU menolak untuk memberikan keterangan yang berdasarkan pada permohonan bertanggal 10 Juni. Kendati demikian, demi menghormati Mahkamah dan memberikan fakta kepada masyarakat, KPU menjawab dalil-dalil pemohon yang termuat dalam permohonan tersebut.

Keberatan juga diutarakan oleh pihak terkait, yang menganggap permohonan pemohon cacat secara formil, karena pemohon menggunakan permohonan bertanggal 10 Juni.

Pihak terkait melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra berpendapat, apabila perbaikan diperbolehkan, yang dilakukan oleh pemohon bukanlah perbaikan melainkan perubahan permohonan.

Hal itu disebabkan adanya perubahan yang terjadi secara drastis pada baik posita maupun petitum permohonan. Karena sebelumnya berkas permohonan pemohon berjumlah 37 halaman, menjadi 146 halaman.

Baik pihak KPU selaku termohon dan Pihak terkait, sepakat meminta kepada Mahkamah untuk tidak menerima permohonan pemohon karena tidak sesuai dengan hukum acara.

KPU juga menilai sudah seharusnya pemohon dapat membuktikan adanya kecurangan yang selama ini didalilkan terjadi, akan tetapi karena ketidakjelasan yang tidak didasari oleh fakta dan bukti yang dibangun, maka dianggap sebagai mengada-ada.

Dalil pemohon yang menyebutkan bahwa pihaknya kesulitan untuk menemukan bukti, dianggap KPU bukan disebabkan karena pemohon mendapat ancaman dan intimidasi, melainkan karena ketidakjelasan dalil yang tidak didasari fakta dan bukti yang jelas.

Selain itu KPU juga menilai dalil pemohon yang meminta Mahkamah untuk turut melakukan pembuktian dalam persidangan, berdasarkan informasi dari media massa, telah melanggar asas peradilan yang cepat, efektif, dan sederhana, karena MK masih diminta untuk membuktikan kebenaran video tersebut.


Mengakui KPU

Dalam permohonan pemohon bertanggal 24 Mei, pemohon tidak mendalilkan kecurangan atau kesalahan penghitungan oleh KPU. Dalil tersebut baru tertuang dalam permohonan yang diserahkan pemohon pada 10 Juni.

Menurut KPU hal itu menjadi bukti bahwasanya pihak pemohon mengakui kinerja KPU dan menganggapnya benar.

Sementara itu terkait dengan DPT yang dipermasalahkan oleh pemohon, KPU mengungkapkan hal itu sudah diselesaikan disepakati serta dipahami oleh seluruh pihak bersama-sama, yaitu KPU, pihak pemohon, pihak terkait, dan Bawaslu. Sehingga KPU menilai tidak perlu lagi ada persoalan DPT yang dipermasalahkan.

Sementara mengenai sistem penghitungan KPU. Selain itu terkait dalil pemohon yang mempermasalahkan sistem penghitungan (situng) KPU, Ali Nurdin selaku kuasa hukum KPU mengatakan bahwa pemohon hanya menguraikan terjadinya manipulasi perolehan suara karena terjadi kesalahan input data pada 21 TPS.

"Padahal jika dibandingkan dengan total seluruh TPS di Indonesia, maka persoalan input data situng tidak sampai satu persen dan tidak signifikan," kata Ali.

Kalau benar terjadi kesalahan input data maka halnitu dikatakan Ali tidak bisa disimpulkan sebagai adanya rekayasa untuk manipulasi perolehan suara.

"Tuduhan rekayasa situng untuk memenangkan pasangan calon adalah tidak benar atau bohong sebagaimana dikembangkan oleh salah satu pendukung pemohon, yang beberapa hari yang lalu ditangkap oleh Bareskrim Polri karena telah menyebarkan berita bohong bahwa server KPU disetting untuk memenangkan Pasangan calon Jokowi dan Ma'ruf," kata Ali.

Baca juga: Sidang MK, KPU: link berita bukan alat bukti

Pelanggaran TSM

Tiga kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf yaitu Yusril Ihza Mahendra, I Wayan Sudirta, dan Luhut Pangaribuan, membacakan bantahan dan keterangan pihak terkait terkait dalil pemohon yang menuding pasangan Jokowi-Ma'ruf telah melakukan pelanggaran dan atau kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam proses dan pelaksanaan Pilpres 2019.

Sebagai contoh I Wayan Sudirta mendapat giliran membacakan bantahan pihak terkait atas dalil pasangan Prabowo-Sandi yang menyebutkan bahwa Polri bersikap tidak netral karena cenderung memihak pasangan Jokowi-Ma'ruf.

"Bahwa terkait dengan netralitas Polri, Kapolri di setiap kesempatan menyampaikan dan memerintahkan jajarannya agar selalu bersikap netral dan tidak memihak, bahkan untuk memperkuat peneguhan sikap tersebut, Kapolri telah mengeluarkan perintah tertulis agar aparat Kepolisian menjaga netralitasnya," ujar Sudirta.

Terkait dengan dalil yang menyatakan adanya bukti pengakuan dari Kapolsek Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, AKP Sulman Aziz yang mengaku diperintahkan oleh Kapolres Garut untuk menggalang dukungan kepada Jokowi-Ma'ruf, adalah dalil yang mengada ada dan tidak berdasar, karena tuduhan pemohon telah dibantah oleh AKP Sulman Aziz sendiri berdasarkan rekaman video pengakuannya dan telah juga terpublikasi melalui media massa.

Selanjutnya dalil mengenai ketidaknetralan aparat intelijen berdasarkan pernyataan Presiden RI 2004-2014 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam jumpa pers pada tanggal 23 Juni 2018 di Bogor, Sudirta mengatakan bahwa pernyataan SBY sama sekali tidak berhubungan dengan Pemilu 2019, melainkan terkait dengan Pilkada serentak pada tahun 2018.

"Pemohon memenggal konteks ucapan SBY dan membuat penggiringan serta memanipulasi pernyataannya seakan terkait dengan situasi Pemilu 2019. Atas tuduhan tersebut, maka dalil pemohon tersebut untuk seluruhnya patut untuk dikesampingkan Mahkamah," kata Sudirta.

Baca juga: Walau digugat ke MK, Ma'ruf Amin tetap yakin menangkan
Baca juga: Sidang MK, KPU : Ma'ruf tidak melanggar

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan tidak pernah menerima laporan keberpihakan intelijen terhadap salah satu paslon serta anggota polisi melakukan pendataan dukungan masyarakat kepada pasangan capres dan cawapres.

"Pemohon dalam dalil permohonan mendalilkan terjadinya keberpihakan intelijen kepada salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden. Bahwasanya Bawaslu serta jajarannya tidak pernah menerima laporan atau menerima laporan terkait dengan keberpihakan intelijen kepada salah satu pasangan calon," ujar Ketua Bawaslu RI Abhan.

Sementara itu Luhut Pangaribuan membacakan keterangan pihak terkait yang membantah seluruh dalil pemohon yang menyebutkan bahwa petahana telah menggunakan dana APBN dan program pemerintah sebagai alat untuk berkampanye.

Luhut mengatakan tudingan tersebut tidak dapat dibuktikan oleh pihak pemohon, sehingga pemohon tampak mengada-ada.

Persoalan saksi
Sebelum sudah ditutup, kuasa hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto berusaha meyakinkan Mahkamah supaya pihaknya diijinkan untuk menghadirkan lebih dari 30 saksi dan 5 orang ahli. Sementara itu peraturan Mahkamah hanya mengijinkan 15 saksi dan 2 orang ahli.

Terkait dengan hal itu Mahkamah menjelaskan alasan saksi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dibatasi hanya 15 orang, yakni peradilan privat hanya dihadiri pihak-pihak yang bersangkutan.

Alasan selanjutnya saksi dibatasi, kata dia, adalah susunan alat bukti dalam perkara PHPU yang berada di posisi pertama adalah surat, kemudian keterangan para pihak bersengketa dan terakhir saksi.

Hal itu berbeda dengan peradilan publik yang mengadili kasus pidana, yakni menempatkan saksi prioritas pertama, kemudian saksi ahli, surat, petunjuk dan keterangan tersangka.

Sesuai skala prioritas, dalam sidang PHPU, Mahkamah Konstitusi tidak membatasi jumlah surat yang akan diserahkan, ia mencontohkan surat yang diklaim dibawa hingga bertruk-truk oleh pemohon.

Kemudian pemohon juga meminta Mahkamah untuk mengirimkan surat kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan perlindungan terhadap saksi serta ahli yang akan dihadirkan, karena pemohon khawatir akan adanya ancaman.

Terkait dengan hal itu Mahkamah menegaskan bahwa siapapun saksi atau ahli yang akan memberi keterangan DI MK, tentu akan dijamin keselamatannya. Sehingga Mahkamah menolak permohonan pemohon tersebut.

Selain itu, perlindungan oleh LPSK tentu akan bertentangan dengan UU LPSK, mengingat LPSK hanya dapat melindungi saksi dan korban dari perkara tindak pidana. Sementara PHPU Pilpres digolongkan sebagai perkara dalam ranah privat.

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor : Edy M Yakub
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



  • Whatsapp
  • facebook
  • twitter
  • email
  • pinterest
  • print

Berita Terkait

Jokowi: jangan tidak sapa karena beda pilihan

Jokowi: jangan tidak sapa karena beda pilihan

4 Juli 2019 20:17

FKUB Indonesia harapkan Presiden terpilih utamakan pranata kerukunan

FKUB Indonesia harapkan Presiden terpilih utamakan pranata kerukunan

1 Juli 2019 12:00

Mustahil bawa sengketa pilpres ke Mahkamah Internasional

Mustahil bawa sengketa pilpres ke Mahkamah Internasional

29 Juni 2019 07:41

MK: pemohon tak mampu buktikan 5,8 juta pemilih fiktif

MK: pemohon tak mampu buktikan 5,8 juta pemilih fiktif

27 Juni 2019 21:39

TKN imbau semua pihak terima keputusan MK

TKN imbau semua pihak terima keputusan MK

27 Juni 2019 17:05

Hakim MK tak temui fakta ajakan berbaju putih

Hakim MK tak temui fakta ajakan berbaju putih

27 Juni 2019 16:15

Permohonan BPN  ditolak Mahkamah Agung

Permohonan BPN ditolak Mahkamah Agung

27 Juni 2019 07:00

Kapolda Bali tolak rusuh jelang putusan MK

Kapolda Bali tolak rusuh jelang putusan MK

27 Juni 2019 05:14

Terpopuler

Pemkab Badung distribusikan 677 unit tong komposter untuk kelola sampah

Pemkab Badung distribusikan 677 unit tong komposter untuk kelola sampah

Pemkab Gianyar serahkan 50 truk sampah untuk desa dan desa adat

Pemkab Gianyar serahkan 50 truk sampah untuk desa dan desa adat

Gianyar gandeng Kota Osaki Jepang soal pengelolaan sampah

Gianyar gandeng Kota Osaki Jepang soal pengelolaan sampah

PN Denpasar vonis WN Brazil 18 tahun bui karena bawa kokain 3 kg

PN Denpasar vonis WN Brazil 18 tahun bui karena bawa kokain 3 kg

Janice Tjen melaju di sektor ganda WTA 1000 Dubai

Janice Tjen melaju di sektor ganda WTA 1000 Dubai

Top News

  • Nyepi-Lebaran berdekatan, Kemenag: Itu anugerah

    Nyepi-Lebaran berdekatan, Kemenag: Itu anugerah

    14 jam lalu

  • Pemerintah tetapkan awal Ramadhan 2026 pada 19 Februari

    Pemerintah tetapkan awal Ramadhan 2026 pada 19 Februari

    17 Februari 2026 20:15

  • BMKG: Ada 392.777 kali sambaran petir di Bali selama Januari 2026

    BMKG: Ada 392.777 kali sambaran petir di Bali selama Januari 2026

    15 Februari 2026 13:14

  • Bandara Ngurah Rai proyeksikan layani 438 ribu penumpang saat libur Imlek

    Bandara Ngurah Rai proyeksikan layani 438 ribu penumpang saat libur Imlek

    14 Februari 2026 16:28

  • Wapres Gibran dorong subsidi bagi pedagang pasar guna tekan inflasi

    Wapres Gibran dorong subsidi bagi pedagang pasar guna tekan inflasi

    13 Februari 2026 21:10

Antara News bali
bali.antaranews.com
Copyright © 2026
  • Top News
  • Terkini
  • RSS
  • Twitter
  • Facebook
  • Updates
  • Business
  • Education
  • Tourism
  • Fokus Hoax
  • Sports
  • Taksu
  • Spectrum
  • Entertainment
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA