Denpasar (Antara Bali) - Biaya penyelenggaraaan Pemilihan Gubernur Bali pada 2013 dianggarkan sebesar Rp143 miliar, melonjak lebih tiga kali lipat dari pilgub 2008 yang hanya Rp43 miliar.
"Rencana anggaran sebanyak itu sudah termasuk memperhitungkan pilgub putaran kedua dan pemungutan suara ulang," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali Ketut Sukawati Lanang Perbawa, di Denpasar, Selasa.
Rencana anggaran tersebut melonjak demikian besar, katanya, karena berdasarkan Undang Undang No.12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua UU Pemerintahan Daerah membolehkan keikutsertaan calon perseorangan.
Selain itu, juga adanya tambahan pekerjaan yang akan melibatkan banyak petugas pemuktahiran data pemilih (PPDP) di setiap tempat pemungutan suara. "Dalam Pilgub 2008, PPDP cukup di masing-masing desa," ujarnya.
Honor kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), panitia pemungutan suara (PPS), dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) juga akan meningkat menyesuaikan dengan honor penyelenggara pemilihan umum anggota legislatif dan pemilu presiden.
"Dari total rencana anggaran tersebut, sebagian besar atau 36 persennya dialokasikan untuk membayar honor KPPS, PPS, dan PPK," kata Lanang Perbawa.(*)