Denpasar (ANTARA) - Warga negara asing asal Sydney, Australia Kim Anne Alloggia, didakwa memiliki cairan berwarna kuning yang mengandung sediaan ganja dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa.
"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum, memproduksi, mengimpor, dan mengekspor Narkotika Golongan I, " kata Jaksa Penuntut Umum, I Gusti Lanang Suyadnyana, pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, I Made Pasek.
Atas kasus ini, warga Australia itu didakwa dengan tiga pasal oleh Jaksa Penuntut Umum, yakni Pasal 111, Pasal 113 dan Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti yang dihadirkan ke persidangan bahwa terdakwa tanpa izin pihak berwenang telah mengimpor, memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I berupa cairan berwarna kuning mengandung ganja.
Dari hasil penimbangan, terhadap terdakwa didapat satu buah tabung berisi cairan berwarna kuning dengan berat kotor 16,41 gram dan berat bersih 0.57 gram. Selanjutnya, cairan berwarna kuning tersebut disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium.
Sebelum digiring ke persidangan, terdakwa memesan barang berupa pewarna pakaian kepada teman terdakwa yang berada di Amerika Serikat, Kim E Artist. Lalu terdakwa meminta Kim E Artist untuk mengirimkan barang tersebut ke saksi, I Komang Gede Happy Darmawan di Jalan Sedap Malam, Desa Kesiman, Denpasar.
Akhirnya, paket tersebut tiba di Kantor Pos Besar Renon, Denpasar dan ketika dilakukan pemeriksaan dicurigai terdapat barang berupa Narkotika. Barang yang sudah tiba selama empat hari di Bali, atas perintah terdakwa, maka I Komang Gede Happy Darmawan mengambil paket tersebut di Kantor Pos sesuai dengan nomer resi yang diterima.
Paket yang sudah diterima I Komang Gede Happy Darmawan diserahkan kepada terdakwa yang berada di Desa Seminyak, Kabupaten Badung pada 2 Maret 2019. Pada saat yang bersamaan langsung dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian Polresta Denpasar.
Dari penangkapan tersebut, didapat barang bukti berupa tiga buah tabung plastik besar dan 22 tabung plastik kecil berisi serbuk pewarna pakaian, satu rokok elektrik beserta charger nya, dan satu buah tabung plastik.
"Pihak Kepolisian menanyakan kepada terdakwa tentang sebuah tabung kaca yang berisi cairan berwarna kuning, dan terdakwa mengaku tidak memesan barang tersebut melainkan dikirim oleh temannya yang bernaman Kim E Artist, namun terdakwa mengaku bertanggung jawab terhadap semua isi paket yang diterima terdakwa, " kata Jaksa.
Sementara itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukum, Charlie Uswunan tidak keberatan. Dengan demikian, sidang bisa dilanjutkan pada pembuktian yang menghadirkan saksi - saksi pada 18 Juni mendatang.