Negara (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Jembrana, Bali, meminta perpanjangan waktu penerapan program KTP elektronik karena belum lengkapnya alat perekam data biologis wajib KTP di dua kecamatan.
Kepala Dinas Dafduknakertrans Kabupaten Jembrana, Ketut Wiaspada, di Negara, Rabu, mengatakan, ada dua kecamatan yang alatnya masih kurang dan rusak.
"Di Kecamatan Negara sejak awal memang alatnya belum lengkap, sementara di Kecamatan Pekutatan alat pemindai retina rusak," katanya.
Meski sudah melapor kepada pemerintah pusat, hingga saat ini kekurangan maupun kerusakan alat tersebut belum ditangani.
Oleh karena itu, target penyelesaian rekam data biologis warga wajib KTP Elektronik pada bulan Desember sulit dilakukan.
"Antara jumlah penduduk wajib KTP dengan alat yang tersedia tidak sebanding," ujar Wiaspada.
Wiaspada mengungkapkan, pihaknya akan minta perpanjangan waktu hingga bulan Februari atau Maret 2012.
"Usulan perpanjangan itu akan kami sampaikan dalam rakernas membahas KTP Elektronik pada bulan Oktober ini," ujarnya.
Penyampaian dalam rakernas ini ia nilai tepat, karena memang bertujuan untuk menampung dan mengevaluasi kendala-kendala di daerah.(**)
Pemkab Jembrana Minta Perpanjangan Waktu KTP Elektronik
Rabu, 12 Oktober 2011 17:45 WIB